Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Keretek, Indonesia Tunggu Jawaban Amerika  

image-gnews
Suasana sebuah pabrik rokok di Jawa Timur. TEMPO/ M Taufiqurohman
Suasana sebuah pabrik rokok di Jawa Timur. TEMPO/ M Taufiqurohman
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah saat ini sedang menunggu jawaban pemerintah Amerika Serikat terkait pelarangan impor rokok keretek ke pasar Negeri Abang Sam. "Kita sudah melakukan proses, sudah berkonsultasi, dan sudah menyatakan pertanyaan ke Amerika. Sekarang sedang menunggu jawaban dari Amerika," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta, Selasa (15/6).

Ditemui seusai rapat koordinasi menteri bidang perekonomian, Mari Elka menyatakan pelarangan ekspor rokok keretek ini mengakibatkan keretek indonesia kehilangan pasar hingga US$ 100 juta atau setara Rp 9,2 triliun per tahun. "Itu angka terakhir ekspor rokok keretek kita ke sana sebelum dilarang," ujarnya.

Ia menambahkan, pelarangan ini berawal dari penerapan Undang-Undang Tembakau di negara tersebut. Dalam aturan itu disebutkan terdapat pembahasan rokok beraroma (flavour cigarrete). "Misalkan rokok berasa stroberi, permen karet, rokok menthol, dan keretek juga masuk di dalamnya," kata Mari Elka. Rokok jenis ini dituding pemerintah Amerika menyebabkan ketergantungan bagi anak di bawah umur.

Namun, Mari Elka menjelaskan, terjadi pendiskriminasian dalam implementasi undang-undang ini. "Jadi yang mentol dibiarkan, sementara yang keretek dilarang," tuturnya. Karena itu, pemerintah melayangkan surat protes kepada Amerika mengenai hal tersebut "Kami minta penjelasan ilmiah-nya seperti apa," katanya.

Indonesia mengajukan gugatan kepada badan penyelesaian sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) yang bernaung di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait diskriminasi rokok keretek dalam Undang-Undang Kontrol Tembakau Amerika Serikat. "(Panel) sudah diajukan pekan lalu," kata Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami di Jakarta, Senin (14/6).

Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan aturan bernama Tobacco Control Act itu. Di dalamnya memuat poin yang menyatakan pelarangan penjualan keretek di Amerika. Pelarangan tersebut berdasarkan dalih keretek atau rokok beraroma lebih berbahaya daripada rokok tidak beraroma.

Langkah pengajuan panel ke WTO itu dilakukan setelah konsultasi yang dilakukan kedua negara tidak mendapatkan titik temu. Selain itu, Amerika telah mengabaikan permintaan Indonesia untuk mengklarifikasi berupa penjelasan ilmiah terkait pernyataan keretek lebih berbahaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Batas akhir bagi Amerika untuk memberi jawaban tertulis adalah 5 Juni lalu. Tenggat itu disepakati saat Indonesia dan Amerika melakukan konsultasi mengenai aturan itu Mei lalu. "Namun, sampai kini klarifikasi belum ada. Kita akan melakukan panel sesuai dengan hak kita di WTO," ujarnya.

Pemberlakuan kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan industri tembakau di Indonesia. Sebab sebanyak 99 persen rokok Amerika disuplai oleh Indonesia. Potensi kerugian Indonesia diperkirakan mencapai hingga US$ 200 juta atau sekitar Rp 18,4 triliun.

Pada panel itu Indonesia akan menyampaikan bukti dan fakta kepada pemerintah Negeri Abang Sam. "Bukti dan fakta bahwa aturan itu tak sesuai dengan kewajiban internasional karena terjadi diskriminasi," katanya. "Kalau sudah masuk panel, kemungkinan prosesnya baru selesai dalam tiga tahun."

Indonesia pernah memprotes kebijakan Korea Selatan yang merevisi kebijakan dumping kertas. Kala itu, Korea menyatakan industri dalam negerinya masih krisis. Namun, Indonesia melihat sebetulnya industri kertas Korea sudah pulih. Indonesia membawa masalah tersebut hingga tahap panel DSB. Indonesia akhirnya menang dalam panel yang berlangsung selama dua tahun.

FEBRIYAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

19 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

20 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Jokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok

21 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok

Jokowi sempat ogah membahas masalah rokok bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Disebut punya kedekatan dengan industri rokok.


Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

3 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah bisnis milik Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan.


Ganjar Pranowo Minta Industri Rokok Prioritaskan Tembakau Petani dan Batasi Impor, Ini Sebabnya

3 Agustus 2023

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (keempat kiri) didampingi Bupati Tegal Umi Azizah (ketiga kiri) melihat tanaman langka di Taman Bungah Taman Rakyat Slawi (Trasa), Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa 4 Juli 2023. Gubernur Jateng menanam pohon langka di Taman Bungah dan melihat kerajinan daur ulang sampah plastik dalam rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Ganjar Pranowo Minta Industri Rokok Prioritaskan Tembakau Petani dan Batasi Impor, Ini Sebabnya

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta industri rokok memprioritaskan menyerap tembakau hasil produksi petani lokal.


Lintasan Waktu Rokok Linting, Tingwe dan Kerabatnya

12 Mei 2023

Ilustrasi rokok linting. Wisegeek.com
Lintasan Waktu Rokok Linting, Tingwe dan Kerabatnya

Keberadaan cikal bakal rokok di Tanah Air telah ada sejak era 1600-an. Hal ini seiring masuknya tembakau ke wilayah Nusantara.


Gagal Atasi Endemi Rokok sehingga Perokok Anak Meningkat, Koalisi Sipil Beri Rapor Merah untuk Jokowi - Ma'ruf

26 November 2022

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) melakukan aksi parade mural di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 17 November 2021. Aksi tersebut menyatakan desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gagal Atasi Endemi Rokok sehingga Perokok Anak Meningkat, Koalisi Sipil Beri Rapor Merah untuk Jokowi - Ma'ruf

Menurut Ifdhal Kasim, kabinet Jokowi - Ma'ruf tidak hadir selama ini dalam menangani masalah epidemi rokok di Tanah Air.


Cukai Rokok 2023 dan 2024 Naik 10 Persen, Ini Kajian dan Pertimbangan Kemenkeu

5 November 2022

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Cukai Rokok 2023 dan 2024 Naik 10 Persen, Ini Kajian dan Pertimbangan Kemenkeu

Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen.


Bandara Kediri Rp 10,8 Triliun Ditargetkan Rampung 2023, Gudang Garam: Bukan Exit Strategy

17 September 2022

Desain pembangunan proyek bandara Kediri. Istimewa
Bandara Kediri Rp 10,8 Triliun Ditargetkan Rampung 2023, Gudang Garam: Bukan Exit Strategy

Pembangunan Bandara Kediri dipastikan tidak berkaitan dengan kondisi penjualan rokok oleh Gudang Garam.


Pertumbuhan Industri Vape Rumahan Diperkirakan Tertahan, Apa Penyebabnya?

11 Agustus 2022

Petugas menunjukkan barang bukti cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 2 November 2021. Bea Cukai Sidoarjo berhasil menangkap seorang tersangka dengan barang bukti 14.338 botol cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dan siap dipasarkan di lokapasar (marketplace). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Pertumbuhan Industri Vape Rumahan Diperkirakan Tertahan, Apa Penyebabnya?

Pemasukan cukai dari industri vape di Bandung tahun ini diperkirakan lebih tinggi ketimbang tahun lalu.