Topik
BPOM Temukan Terasi Mengandung Zat Pewarna Penyebab Kanker
TEMPO Interaktif, Makassar - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar mengimbau masyarakat tidak mengkonsumsi terasi berwarna coklat kemerahan. Sebab berdasarkan hasil pengujian laboratorium, BPOM menemukan kandungan zat pewarna sintesis pada 50 sampel terasi curah.
“Zat pewarna ini dapat menyebabkan kanker dan kerusakan hati,” kata Maringan Silitonga, Kepala BPOM Makassar dalam jumpa pers di Jalan Baji Minasa siang tadi.
Menurut dia, dampaknya tidak dirasakan secara langsung, namun akan berpengaruh pada kesehatan jika jumlah zat yang berbahaya tersebut banyak terkandung dalam tubuh.
Zat pewarna yang juga disebut rhodamin B ini biasanya digunakan sebagai zat pewarna kertas, tekstil atau tinta. Selain ditemukan pada terasi, zat ini biasanya ditemukan pada kerupuk, minuman, dan jajanan yang berwarna merah.
“Sebaiknya masyarakat membeli terasi yang berwarna hitam,” ucap Maringan.
Maringan juga mengimbau produsen terasi agar menghentikan pembuatan terasi dengan menambahkan pewarna tersebut. Maringan mengatakan, zat pewarna ditambahkan pada terasi karena masyarakat cenderung menyukai bahan makanan yang berwarna.
Ditanya mengenai pelaku yang memproduksi terasi oplosan, Maringan mengaku BPOM kesulitan menemukannya. “Jika kami tanya kepada penjual, mereka mengatakan juga tidak tahu asal terasi tersebut karena hanya dititipkan dari pengecer,” ucap Maringan.
Menurut dia, terasi curah ini dihasilkan oleh industri kecil. “Kami juga pernah menguji terasi bermerek, namun tidak ditemukan zat pewarna di dalamnya,” katanya.
Pada sampel terasi oplosan yang ditunjukkan BPOM, ada sejumlah terasi yang disebut oleh penjual sebagai terasi Kendari dan Tarakan. “Itu nama yang disebutkan oleh penjual, tapi belum tentu produsennya dari sana,” jelas Maringan.
Penjual di pasar maupun pengecer juga diinformasikan untuk tidak menjual terasi yang mengandung pewarna rhodamin B. “Kalau penjual menemukan terasi dengan ciri yang telah disebutkan, sebaiknya dikembalikan kepada pemasoknya,” kata Maringan.
Pengujian BPOM dilakukan pada 50 sampel sejak Februari-Mei 2010. Sampel ini diperoleh dari 10 pasar tradisional di Makassar yakni Pasar Pa’baeng-baeng, Pasar Rajawali, Pasar Maricaya, Pasar Baru, Pasar Sentral, Pasar Sawah, Pasar Toddopuli, Pasar Tamalate, Pasar Hartaco dan Pasar Terong.
Hingga saat ini belum ada penyitaan terhadap terasi berbahaya tersebuti. “Kami tidak memiliki kewenangan melakukan penyitaan, karena itu kami telah menguhubungi instansi terkait,” ucapnya lagi. Ia berharap Perusahaan Derah Pasar agar dapat mengingatkan penjual maupun pembeli di setiap pasar.
FADHILAH NAZIF





