Peluang Pengelolaan Limbah Medis Bersama

TEMPO Interaktif, Jakarta -Rancangan peraturan daerah pengelolaan limbah medis membuka peluang mengembangkan pengelolaan bersama limbah medis. “Jauh lebih murah (biayanya) kalau kita melakukannya secara komunal,” kata Kepala BPLHD Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada wartawan di Bandung, Selasa (16/5).

Dia mengatakan, hasil studi kelayakan yang sempat dilakukan mengenai pengelolaan limbah medis itu menyimpulkan demikian. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih murah dibandingkan setiap fasilitas kesehatan penghasil limbah medis, membangun fasilitas pengolahan limbahnya sendiri. “Dan resikonya jauh lebih kecil bagi penghasil limbah apabila diolah di satu tempat,” katanya.

Setiawan mengatakan, limbah medis itu tidak hanya dihasilkan dari rumah sakit. Limbah medis itu bisa dihasilkan mulai dari klinik kesehatan, puskesmas, dokter praktek, laboratorium, hingga rumah sakit. “Limbah medis itu bagian dari limbah B3, perlakuannya adalah perlakuan untuk limbah B3,” katanya.

Membangun fasilitas pengelolaan limbah medis itu membutuhkan biaya cukup besar. “Kalau seumpamanya rumah sakit atau puskesmas punya pengolahan yang lengkap, atau sendiri-sendiri, itu jatuhnya akan mahal, oleh karena itu kita harus mempunyai satu pengolahan yang sama, share sama-sama barangkali lebih murah,” kata Setiawan.

Dia mengatakan, rancangan peraturan daerah pengelolaan limbah medis yang tengah disusun mencantumkan kewajiban penghasil limbah medis untuk mengelolanya. Dengan membuka peluang pengelolaan bersama itu, dalam rancangan peraturan itu disusun standarisasi perlakuan mulai dari pemisahan limbah medis dengan limbah lainnya, pengangkutannya, hingga standarisasi pengolahannya.

Setiawan mencontohkan, limbah medis tidak boleh bercampur dengan limbah lain. Jika bercampur, sampah itu harus diperlakukan sebagaimana limbah medis. Pengangkutan juga tidak bisa sembarangan. Selain harus mengantungi ijin, kendaraan yang digunakanjuga bukan sembarang mobil angkutan.

Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan limbah medis disiapkan untuk dibahas tahun ini. “Sudah masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun ini, mudah-mudahan bisa diprioritaskan,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Barat Ahmad Saikhu pada wartawan di Bandung, Selasa (15/6).

Menurutnya, peraturan daerah ini untuk memberikan jaminan pada masyarakat mengenai penanganan limbah medis. Peraturan daerah itu mewajibkan setiap fasilitas yang menghasilkan limbah medis untuk mengelolanya sesuai dengan standar yang diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kesehatan.

AHMAD FIKRI