TEMPO Interaktif, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (16/6), memusnahkan 1.146 kilogram ganja kering, hasil sitaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2010.
Selain ganja kering, Polda NTT juga memusnahkan 8.635 botol minuman keras berbagai merk dan 2.048 liter miras jenis sopi/moke.
"Ganja kering yang dimusnahkan merupakan barang bukti narkotika yang sudah miliki ketetapan hukum tetap," kata Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Yori Yance Worang di sela-sela pemusnahan miras dan narkotika di halaman Mapolda NTT.
Menurut dia, pemusnahan ini menegaskan kepada masyarakat bahwa Polda NTT serius memberantas narkotika dan miras yang beredar secara illegal di NTT. Pemusnahan miras dan narkotika ini dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (Hani) tahun 2010.
Dia mengatakan, dengan banyaknya miras yang dimusnahkan, ini menunjukan bahwa peredaran miras di NTT cukup tinggi. Hal ini disebabkan harga miras murah dan terjangkau di masyarakat, serta mudah didapat. Bahkan dapat dibuat sendiri secara tradisional, misalnya jenis sopi/moke.
Dia menambahkan, dampak dari miras yang berlebihan akan menimbulkan tindak pidana baru, seperti perkelahian, pelecehan seksual, perkosaan hingga pembunuhan. Karena, miras mengandung etanol tinggi, seperti minuman sopi/moke miliki kadar etanol 33,88 persen. "Jika dikonsumsi berlebihan bisa menimbulkan kematian," katanya.
Karena itu, Ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar secara simultan memberantas masalah miras ini. "Narkoba dan miras adalah musuh kita bersama," katanya.
Pemberantasan miras di NTT memiliki banyak kendala karena miras salah satu bagian dari sumber ekonomi masyarakat, tradisi dan budaya. Tetapi juga sumber persoalan.
Pilihan yang dilematis antara budaya, ekonomi dan penegakan hukum, namun ia berharap seluruh masyarakat berkomitmen memberantas narkotika dan miras. "Kami bertekad menjadikan NTT sebagai zona bebas narkoba dan antimiras," katanya.
YOHANES SEO