Dua Pasangan di Pilkada Sleman Tak Laporkan Dana Kampanye

TEMPO Interaktif, Sleman – Dua dari tujuh pasangan calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah Sleman pada 23 Mei 2010 lalu hingga saat ini tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye.

Kedua pasangan adalah anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Sukamto-Suhardono dan mantan Wakil Bupati Sleman Zaelani-Heru Irianto. Padahal LPPDK yang diaudit Kantor Akuntan Publik tersebut telah diumumkan pada 16 Juni 2010.

”Memang tidak ada sanksi, tapi itu kan tanggung jawab moral,” kata Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga Komisi Pemilihan Umum Daerah Sleman Suryatiningsih Budi Lestari di Sleman, Rabu (16/6).

Konsekuensinya, menurut Suryatiningsih, KPUD tidak bisa mengumumkan penggunaan dana kampanye oleh kedua pasangan kepada publik. Lantaran KPUD sendiri juga tidak mempunyai kewenangan memaksa. Meskipun, lanjut Suryatiningsih, hasil analisis laporan audit dana kampanye oleh KPUD Sleman normal alias tidak ada aliran dana yang dicurigai.

Terpisah, Sukamto mengaku tidak tahu-menahu soal laporan penggunaan dana kampanye tersebut. Melainkan menjadi urusan tim suksesnya. ”Lagi pula dana kampanye yang saya pakai paling kecil, hanya Rp 200 juta. Buat beli spanduk sudah habis,” kata Sukamto saat dihubungi Tempo.

Sementara itu, hasil audit KAP menyebutkan, penerimaan dana kampanye pasangan Bugiakso-Kabul Mudji Basuki sebesar Rp 2,7 miliar, pasangan Mimbar-Cahyo Wening sebesar Rp 746 juta, pasangan Sri Purnomo-Yuni Rp 1,03 miliar, pasangan Hafidh Asrom-Sri Muslimatun Rp 1,2 miliar, dan pasangan Achmad Yulianto-Nuki Rp 137 juta.

PITO AGUSTIN RUDIANA