Nantinya, kata dia, dalam peraturan itu akan diatur batasan pemerintah boleh mengambil utang. "Misalnya pemerintah pusat hanya boleh utang sampai 50 persen dari pendapatan nasional. Demikian juga dengan pemerintah daerah akan diberi batasan," katanya.
Dia mengatakan saat ini Indonesia belum memiliki batasan seberapa besar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah boleh mengambil utang. "Sekarang hanya dikira-kira saja," tuturnya usai acara International Workshop on Accrual Accounting di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (17/6)
Padahal, seharusnya ada ukuran tertentu atau batasan pemerintah boleh mengambil utang. "Itu yang selama ini tidak pernah dipikirkan," katanya kepada Tempo. Ia mengatakan, tidak adanya batasan jumlah pengambilan utang karena memang selama ini tidak ada basis datanya.
Menurut Triharta data-data tersebut akan diperoleh bila laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten bisa disatukan. "Sehingga kita tahu berapa total utang dan aset kita," atanya.
Dengan begitu, akan dapat diketahui batasan pemerintah daerah boleh mengambil utang. Ia mencontohkan, ketika pemerintah daerah akan menerbitkan obligasi atau utang akan dilihat kelayakannya. "Ada aturannya. Jadi kita tahu dia masih boleh berutang sekian. Masih ada jatahnya sekian," katanya.
Triharta mengatakan jangan sampai kasus utang Yunani menimpa Indonesia. Yunani, kata dia, terpuruk dalam krisis utang karena antara lain membiayai jaminan sosial dengan utang. "Itu bahaya, karena itu kita harus antisipasi jangan sampai dibebani utang, termasuk pemerintah daerah," ujarnya.
IQBAL MUHTAROM