TEMPO Interaktif, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat berencana memindahkan Lembaga Pemasyarakatan KelasII Purwakarta. Lokasi penjara yang berada di lokasi kompleks pemerintahan kabupaten dinilai sudah tak sesuai kondisi zaman. "Ruangan yang ada sudah tak sesuai jumlah penghuninya," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi,Kamis (17/6).
Untuk itu pemerintah mengajukan proposal tukar guling kepada kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Sudah ada jawaban dari Pak Menteri, intinya siap ditukar guling dengan catatan pemkab menyiapkan lahan yang lebih luas sekaligus bangunannya," kata Dedi kepada Tempo.
Menurut Dedi, penandatanganan nota kesepahaman soal tukar guling lahan dan bangunan lapas tersebut, akan dilakukan tahun ini juga. "Ya lebih cepat lebih baik lah," kata Dedi.
Dedi berpendapat penjara seluas 2.000 meter persegi itu kini lebih cocok digunakan untuk sarana pelayanan publik terutama ruang hijau dan gedung perkantoran pemerintahan yang modern.
Pemerintah menurut Dedi telah menyiapkan dua lokasi pengganti yaitu di bekas tempat pembuangan sampah Ciwareng dan di Poponcol dengan luas masing-masing sekitar dua hektar. "Keduanya lahan milik Pemkab," katanya.
Gumelar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Purwakarta, mengatakan, kewenangan tukar guling lahan dan bangunan lapas berada di Kantor Kementeria Hukum dan Hak Azasi Manusia Jawa Barat dan pusat. "Jika keduanya setuju, kami menerima saja," kata Gumelar.
Ia menyebutkan, lapas yang dipimpinnya itu, memiliki kapasitas hunian narapidana dan tahanan untuk 250 orang.Tapi, kenyatannya, saat ini, diisi oleh 382 0rang. Gumelar menjelaskan, ruang gerak perorangan lapas idealnya berukuran 4 X 5 meter persegi.
NANANG SUTISNA