Sesuai usulan pemerintah, kata Agus, Otoritas Jasa Keuangan ini diharapkan akan melakukan pengawasan baik itu terhadap perbankan, pasar modal, dan asuransi. "Itu nantinya ada pengawasan dibawah OJK," kata dia.
Agus mengatakan hal yang paling utama setelah OJK nanti dibentuk adalah membangun sistem organisasi dan tata kelola yang baik. "Governance yang baik akan akan memungkinkan pimpinan OJK menjalankan fungsinya," ujarnya.
Menurut Agus, tantangannya adalah bagaimana bisa menempatkan pimpinan di OJK yang baik dengan seleksi yang ketat. "Tapi yang lebih utama sistem organisasinya," katanya menegaskan.
Agus menolak bila dengan adanya OJk ini akan terjadi tumpang tindih pengawasan dengan Bank Indonesia dan Bapepam-Lembaga Keuangan. "Tidak tumpang tindih," katanya.
Menurut Agus akan ada masa transisi untuk penyatuan lembaga pengawasan setelah UU OJK nanti disahkan. "Apakah nanti 3 tahun, itu akan kita bicarakan dengan DPR," katanya.
Ia akan membicarakan pembentukan UU OJk dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia selama ini termasuk yang menolak adanya lembaga OJk ini. "Saya akan diskusi dengan BI, kita akan dengarkan pendapat BI," katanya.
IQBAL MUHTAROM | RIEKA RAHADIANA