Ketua KPU Flores Timur Mengundurkan Diri  

TEMPO Interaktif, Kupang - Ketua Komisi Pemilihan Umum Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Bernadus Boro Tupen, Jumat (18/6) mengundurkan diri dari jabatannya terkait sengketa pemilu kepala daerah di daerah itu.

Alasannya, ketua KPU Flores Timur tidak setuju pengajuan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang memenangkan pasangan calon Simon Hayon- Frans Diaz Alfi (Mondial) sebagat penggugat. Pasangan calon itu menggugat KPU Flores Timur ke PTUN karena digugurkan pada verifikasi berkas calon kepala daerah.

Akibat pengunduran di itu, tahapan pilkada yang ditunda sejak 17 Mei 2010 lalu belum bisa dilanjutkan dalam waktu dekat, karena KPU harus melakukan pemilihan ketua baru.

Juru Bicara KPU NTT Djidon de Haan mengatakan, Bernadus menyampaikan pengunduran dirinya ketika memimpin rapat pleno terkait putusan PTUN Kupang di Kantor KPU Flores Timur.

Meski begitu, menurut Djidon, seluruh proses terkait sengketa pilkada tetap dilanjutkan, seperti kerja Dewan Kehormatan yang dalam waktu dekat akan memeriksa anggota KPU Flores Timur.

Dia mengatakan, Bernadus hanya mengundurkan diri dari jabatan ketua KPU. Dengan demikian, statusnya berubah menjadi anggota biasa. "Jika dia (Bernadus) mengundurkan diri, maka akan dipilih ketua yang baru diantara mereka," katanya.

Dalam pleno tersebut, tambahnya, Bernadus bersama anggota KPU Erni Katana menolak permintaan tiga anggota KPU lainnya yang menginginkan KPU Flores Timur melakukan upaya banding ke PTUN Surabaya, Jawa Timur. Karena hanya dua orang yang menolak, Bernadus kemudian memilih mengundurkan diri.

Tiga anggota KPU Flores Timur lainnya yang mengingingkan upaya hukum adalah Abdulkadir Yahya, Kosmas Ladoangin, dan Yohanes Sili Rotok Bahy. "Mereka menyetujui langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding," katanya.

YOHANES SEO