TEMPO Interaktif, Jakarta - Guna mengendalikan minuman beralkohol, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko yang menjual minuman beralkohol impor (18/6).
Sidak (inspeksi mendadak) yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita dipusatkan di wilayah Sanur yang merupakan salah satu tempat yang banyak turis asingnya. Hal tersebut dilakukan karena kecurigaan banyaknya miras impor yang beredar di pasaran menggunakan pita cukai palsu.
“Kami khawatir, karena selama ini konsumsi minuman beralkohol impor di Bali mencapai 70 persen dari konsumsi nasional”, ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali Gede Darmaja.
Selain itu, sidak sesuai dengan keinginan Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang tidak menginginkan wilayahnya identik dengan daerah minuman keras.
Menurut data Disperindag, saat ini kuota miras golongan A (kadar alkohol 5 persen) mencapai 50 juta botol, golongan B (kadar alcohol 5-20 persen) 3 juta botol dan golongan C (20- 40 %) 3 juta botol.
Jumlah sebanyak itu membuat besarnya celah untuk melakukan pemalsuan pita cukai. Sampai sidak selesai dilaksanakan, tidak ditemukan miras dengan pita cukai palsu di sejumlah swalayan dan supermarket.
ROFIQI HASAN