Indra Porkas Lubis dan Firdaus Nasution, calon Kepala dan wakil Daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengajukan permohonan penolakan hasil pemilihan kepala daerah tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Indra, salah satu pasangan calon lainnya melakukan politik uang. “Dia melakukannya dengan massif dan telanjang,”ujar Indra saat ditemui Tempo di Jakarta, Jumat malam (18/6). Pemilihan tersebut diadakan 6 Juni lalu dan ditetapkan hasilnya oleh Komisi Pemilihan Umum setempat, 12 Juni.
Calon tersebut memiliki relawan lebih dari 50 persen pemilih. Tiap relawan dan juga pemilih mendapat voucher sebanyak tiga tahap, mulai saat mendaftar, memilih dan setelah memilih. Voucher tersebut dapat diuangkan pemegangnya. “Calon tersebut terkenal dengan sebutan before and after, sebelum dapat sesudahnya juga,”ujar Firdaus menambahkan. Masyarakat sudah melaporkan pelanggaran yang dilakukan salah satu calon itu. Tapi tak ada kelanjutanya.
Itulah yang membuat heran Indra, menurutnya pelanggaran yang sangat serius itu harus diambil tindakan. “Karena merusak demokrasi yang sudah kita bangun ini,”ujarnya. Melalui AH Wakil Kamal, Indra menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal n Nomor 21/Kpts/KPU-Kab 002.434826/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2010 tertanggal 12 Juni 2010.
“Kami minta pemilihan ulang dan pasangan calon yang main uang didiskualifikasikan."ujar Wakil Kamal. Dia yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan itu, karena sudah ada contoh putusan lembaga itu terhadap pemililhan kepal;a daerah Kabupaten Konawe Selatan di Sulawesi Tenggara, yang mirip, ada politik uang.
Menurut Kamal, Mahkamah Konstitusi menetapkan sidang pertama, Selasa, 22 Juli mendatang.(AT)