TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan tiga unit kontainer kayu kelompok rimba jenis campuran yang dikirim dari Palu, Sulawesi Tengah.
Kayu-kayu hutan tersebut terdiri dari jenis Siuri, Binua dan Nyatok. "Kayu-kayu ini dikirim ke Surabaya tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahn Hasil Hutan," kata Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Besar Widodo, Minggu (20/6).
Menurut Widodo, kayu tanpa dokumen itu berhasil dideteksi aparat saat tengah dibongkar di Depo Alken Lines Tanjung Perak pada Kamis pekan lalu. Polisi telah menetapkan pengirim kayu tersebut, Andi M. Malonda sebagai tersangka. "Kami masih mendalami mau dikirim ke mana sebenarnya kayu-kayu ini," ujar Widodo.
Tersangka, kata Widodo, dijerat dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tindak pidana korupsi, dan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.8/Menhut-11/2009.
Selain itu, penyidik juga sedang meminta keterangan tiga orang saksi, yakni Andre Dwiyanto, Johan dan Suhartono. Tindak lanjut dari penanganan kasus ini, menurut Widodo, ada tiga. Yakni meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Jawa Timur, melengkapi administrasi berkas dan melimpahkan ke jaksa penuntut umum. "Secepatnya kasus ini akan kami limpahkan ke kejaksaan," imbuh Widodo.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman dua unit kontainer kayu gergajian jenis merbau dari Jayapura, Papua. Kayu-kayu itu sedianya akan dikirim ke Sidoarjo melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
KUKUH S WIBOWO