Topik
Kampus UI Tutup Pintu Barel
TEMPO Interaktif, Depok - Pihak Universitas Indonesia tegas untuk tetap menutup pintu barel, meskipun kebijakan ini sempat mengundang kekecewaan sebagian mahasiswa dan pedagang yang berjualan di sekitar barel. Kepala Sub Direktorat Pembinaan Lingkungan Kampus UI Dadan Erwandi mengatakan jika pihaknya tidak melakukan hal ini, maka jika sewaktu-waktu terjadi insiden kecelakaan lagi, tidak menutup kemungkinan UI bisa terjerat hukum.
Menurut Dadan, mengacu pada UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, khususnya pasal 181, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. “Kalau kita buka pintu barel, berarti kita bisa dituntut karena membiarkan orang lewat di perlintasan kereta api,” katanya kepada Tempo, Selasa (22/06).
Ia juga menganggap alasan yang dilontarkan mahasiswa yang menetang penutupan pintu tersebut sebagai alasan yang tidak penting. “Kalau alasannya nggak setuju karena jauh, itu alasan yang tidak penting,” katanya. Kalaupun ternyata mahasiswa sangat membutuhkan tempat fotokopian yang berada di wilayah Barel, maka tidak menutup kemungkinan sebagian tempat fotokopi itu bisa difasilitasi untuk masuk wilayah kampus.
Adapun mengenai nasib para pedagang sekitar barel yang menilai penutupan pintu bisa berdampak pada penurunan omzet penjualan, pihak UI akan mencoba memikirkan solusinya. “Nanti akan coba kita bicarakan lagi,” katanya.
Di kesempatan berbeda, anggota Komisi B DPRD Kota Depok Farida Rachmayanti mengatakan masalah penutupan pintu barel ini memang hanya bisa diselesaikan engan adanya dialog besar antara Pihak UI dan masyarakat sekitar. “Insya Allah, dua pekan lagi dialog ini akan terjadi,” kata anggota DPRD dari Fraksi PKS ini kepada Tempo.
Penutupan pintu barel dilakukan sejak akhir Mei lalu. Penutupan pintu yang merupakan jalur penghubung antara wilayah Kampus UI dengan Jalan Margonda ini dilakukan karena beberapa kali mahasiswa UI menjadi korban kecelakaan. Kasus terakhir menimpa Fanny Azizi, 22 tahun, mahasiswa Fakultas MIPA yang tewas tersenggol KRL ketika menyebrangi perlintasan kereta.
TIA HAPSARI






Web via