TEMPO Interaktif, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta siap untuk mencairkan gaji ke-13 pada akhir pekan ini. Bonus tahunan itu dicairkan setelah mereka mendapatkan landasan hukum berupa surat edaran dari pemerintah pusat yang turun sejak beberapa hari lalu.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta, Etty Retnowati, gaji ke-13 itu akan dinikmati 10.500 pegawai negeri di Surakarta, sebagian besar merupakan pegawai negeri di lingkungan pendidikan.
Etty menegaskan gaji ke-13 itu bisa dinikmati pegawai negeri pada pekan ini. "Akan kami bagikan pada 25 Juni," kata dia. Seperti halnya gaji biasa, gaji tersebut akan didistribusikan melalui bendahara yang ada di masing-masing satuan kerja.
Besarnya gaji tambahan itu, lanjut Etty, hampir sama dengan gaji biasa. Selain gaji pokok, juga terdapat beberapa tunjangan. Bedanya, tunjangan beras tidak dimasukkan. Hal itu sudah sesuai dengan aturan teknis pembagian gaji ke-13 yang rutin diberikan dalam beberapa tahun terakhir. "Tapi selisihnya hanya sedikit," kata Etty.
Dia mengakui jika pembagian gaji tersebut sedikit terlambat jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, gaji tersebut sudah bisa dinikmati oleh pegawai pada awal Juni. Keterlambatan tersebut terjadi lantaran mereka harus menunggu keluarnya surat edaran dari pemerintah pusat.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta, Budi Yulistyanto, mengatakan gaji ke-13 yang akan dibagikan nilainya mencapai Rp 30 miliar. "Uangnya memang sudah siap," kata Budi. Anggaran tersebut telah dipersiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Surakarta 2010.
AHMAD RAFIQ