TEMPO Interaktif, Serang -Kepolisian Daerah Banten menangkap tiga orang yang diduga menjadi sindikat penggelapan gula rafinasi di Banten. Dari tangan mereka polisi menyita truk berisi gula rafinasi seberat 17,5 ton senilai Rp 250 juta.
Ketika orang yang ditangkap itu berinisial AL, 50 tahun, warga Jakarta yang bertugas sebagai perantara, JA (40), dan SAT (40) pedagang di Pasar Kemiri selaku penadah barang hasil penggelapan.
Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari pemilik gula, Razak Suciaki, 50 tahun warga Cengkareng, Jakarta Barat ke Polda Banten pada Senin (14/6) lalu. Dalam laporannya, korban mengaku gula miliknya sebanyak 17,5 ton telah dibawa kabur oleh sopir pembawa gula tersebut, berinisial AH alias Aji, 30 tahun, warga Kabupaten Pandeglang, Banten.
Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap tersangka AL pada Kamis (17/6). Dari pengakun AL, polisi juga berhasil menagkap dua orang penadah yakni JA dan SAT di Pasar Kemiri, Jakarta, Selasa (22/6)
Dari pengakuan tersangka AL, gula rafinasi tersebut diterimanya dari tersangka AH yang hingga saat ini masih buron. AH meminta kepada AL, untuk menjual barang hasil penggelapannya. “Gula ini saya jual kepada pedagang di pasar Kemiri,” kata AL.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Gunawan mengatakan, kasus penggelapan tersebut terjadi saat tersangka AH dan kernetnya Holil diminta oleh Razak untuk mengirimkan gula dari PT Sentra Utama Jaya di Ciwandan, Cilegon ke PT Lambang Cahaya dan PT Berkat Alinda di daerah Sentul, Bogor. “Namun saat di Keragilan, Kabupaten Serang, kernetnya diturunkan oleh AH,” kata Gunawan.
Setelah kernetnya diturunkan, AH langsung kabur dan menghubungi AL untuk menyerahkan truk pengangkut gula rafinasi tersebut. Setelah AL menerima truk pengangkut gula dengan nomor polisi B 9614 NQ itu dia kemudian menjualnya. "Sedangkan pelaku AH langsung kabur,” ujar Gunawan, Selasa (22/6)
Perbuatan tersangka, kata Gunawan, untuk tersangka AL dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sedangkan untuk tersangka JA, dan SAT dikenakan 480 KUHP tentang penadahan. “Untuk tersangka AH sampai saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Gunawan.
WASI’UL ULUM