Kuwadi mengatakan menginstruksikan penangkapan terhadap pemilik kendaraan yang dinilai melanggar ketentuan tersebut. Di antaranya menggunakan ban dengan ukuran kecil, tidak memiliki kaca spion, dan memasang kenalpot dengan suara berisik.
Dari pengamatan TEMPO, polisi tampak mengejar sepeda motor Honda CB warna putih yang dikemudikan seorang lelaki. Sepeda motor dapat dihentikan di Pos Polisi di Jalan Brawijaya. Knalpot sepeda motor mengeluarkan suara yang memekakkan telinga.
Polisi menindak pengendara sepeda motor setelah meminta menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akhir pekan lalu, dalam kegiatan razia di area Stadion Brawijaya, Polresta Kediri mengamankan 92 unit sepeda motor yang tidak memenuhi standar. Polisi melarang pemilik mengambil sepeda motornya sebelum melengkapinya dengan peralatan yang standar.
Puluhan sepeda motor itu diparkir di halaman Polresta Kediri dan terikat garis polisi. Selain diwajibkan melengkapi sepeda motornya, para pemilik juga diwajibkan mengikuti sidang di pengadilan negeri setempat. HARI TRI WASONO.