TEMPO Interaktif, Jakarta - Meningkat dan semakin maraknya kasus penculikan terhadap anak, membuat Komnas Perlindungan Anak menjadi gerah. Salah satu akibat kasus menjadi sulit ditangani, menurut Komnas Anak, karena adanya benturan syarat lapor satu kali 24 jam.
"Bayangkan kalau anak itu diculik, 1 kali 24 jam bisa sudah sampai ke Amerika," kata Aris Merdeka Sirait, Ketua tepilih Komnas Perlindungan Anak, siang tadi.
Aris menjabarkan, bahwa hingga Mei 2010 lalu tercatat ada 67 kasus penculikan terhadap anak. Namun, dari 67 korban hanya 27 yang kembali ke orangtuanya. "Berarti yang 40 nya raib kemana dong?" tanya Aris, menyindir kinerja para aparat keamanan.
Menurut Aris,syarat jeda waktu 1 x 24 jam untuk melaporkan hilangnya seseorang tidak dapat diterapkan kepada anak-anak. Mengingat semakin maraknya kasus penculikan, trafficking, kekerasan dan pembunuhan terhadap anak yang belakangan semakin cepat terjadi. "Kita lihat contoh kasus Arion, dimana keluarga sempat tertahan masalah teknis, padahal kalau aparatnya sigap, mungkin hal tersebut tidak perlu terjadi," kata Aris.
Anak, menurut Aris, harus dibedakan dengan orang dewasa, karena kecakapan anak tidak seperti orang dewasa.
Menghimbau para orangtua serta masyarakat, Aris juga menerangkan, jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan kepada anak, maka yang harus diwaspadai pertama-tama adalah orang-orang tedekat dari anak tersebut. "Cek ke tetangga, teman main, atau bahkan orangtuanya sendiri," kata Aris, karena beberapa kasus mengenai anak selama ini menunjukkan bukti-bukti bahwa prosentase pelaku dari kalangan terdekat masih sangatlah besar
GUSTIDHA BUDIARTIE