Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Zulkifli Minta PT HJP Ditutup

image-gnews
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. TEMPO/Panca Syurkani
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. TEMPO/Panca Syurkani
Iklan
TEMPO Interaktif, Samarinda - Menteri Kuhutanan Zulkifli Hasan meminta kepolisian mengusut keberadaan PT Hartaty Jaya Plywood (HJP) yang masih berproduksi. Sebab, perusahaan yang telah berganti PT Harimas Jaya Plywood dan berganti lagi PT Hudson Jaya Plywood (HJP) dinyatakan pailit sejak 2009 lalu.

"Illegal logging itu ada, nyata, seperti pabrik plywood ini sudah pailit, tahun 2009 tapi berjalan terus, bisa menerima kayu dari sumber tidak jelas, pekerjaan tidak jelas, tidak punya izin, tidak ada surat-surat," kata Zulkifli Hasan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak saat meninjau PT HJP di Kecamatan Loa Bakung, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (23/6).

Dalam kunjungannya ini tampak sejumlah pekerja sedang bekerja memproduksi plywood. Namun saat menteri meminta perwakilan perusahaan menjelaskan, tidak ada seorang pun mewakili perusahaan.

Akhirnya, Menteri hanya berbincang dengan sejumlah pekerja yang ada di pabrik. Penjelasan pekerja mengenai pemilik perusahaan simpang siur. Beberapa pekerja mengaku karyawan Hartono dan Hartaty. Namun pekerja lainnya membantah. "Informasinya katanya tak ada kegiatan tapi faktanya ada, saya tanya yang kerja siapa yang punya tak tahu. Ini kan misterius," kata Zulkifli mengaku geram. "Tutup saja Pak Gubernur."

Kunjungan Zulkifli ke PT HJP adalah untuk meninjau kayu log sitaan polisi yang dititipkan di log pond perusahaan tersebut. Turut dalam peninjauan ini Kementrian Lingkungan Hidup M Hatta, anggota Satgas Anti Mafia Hukum Mas Achmad Santosa, Ketua PPATK Yusuf Husein. Turut mendampingi, Gubernur Klaimantan Timur Awang Faroek Ishak.

Di log pond perusahaan ini terdapat ribuan batang kayu sitaan Poltabes Samarinda dan juga Polda Kalimantan Timur. Kayu disita karena tidak sesuai dengan dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu.

Zulkifli menyatakan pihaknya pasti akan menindaklanjuti temuan operasi PT HJP ini.
"Kalau hanya ditutup terlalu enak, kalau tak ada izin tentu lebih dari itu," kata Zulkifli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Pelaksana Harian Operasi Jagawana Samarinda, Komisaris Polisi Achmad Yusep Gunawan mengatakan sejauh ini polisi telah melakukan penyelidikan terhadap PT HJP. Berdasarkan hasil sementara, PT Hartaty dan Hartono Jaya Plywood telah pailit.

Perusahaan itu kemudian berganti nama menjadi PT Harimas Jaya Plywood. Berdasarkan dokumen izin PT Harimas juga tidak berlaku. Akhirnya perusahaan ini kembali berganti nama menjadi PT Hudson Jaya Plywood dan masih proses pengajuan pailit di Pengadilan Surabaya, Jawa Timur. "Sebenarnya itu hanya ganti nama saja untuk mengelabui, polisi saat ini tengah menyelidiki pihak perusahaan," kata Yusep Gunawan.

Gubernur Kalimantan Timur pun menyatakan hal serupa. Pemerintah menurutnya sebelumnya tidak bisa masuk ke dalam perusahaan karena perusahaan dinyatakan tidak beroperasi.

FIRMAN HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

31 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Dua kapal motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 24 Januari 2021. Kapal tanker berbendera Iran dan Panama tertangkap saat melaksanakan 'ship to ship' dan ditemukan tumpahan minyak di sekitar kapal tanker penerima. ANTARA/HO/Bakamla
Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.


Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.


Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.
Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.


Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto
Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.


Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kedua kiri) meninjau bangunan yang rusak akibat banjir bandang yang melanda Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 22 Juni 2018. Akibat banjir bandang tersebut puluhan rumah rusak dan sejumlah ruas jalan sulit dilalui serta lahan pertanian milik warga rusak. ANTARA FOTO/Tulus Harjono
Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.


Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

ANTARA/Husyen Abdillah
Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.


Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

TEMPO/Fahmi Ali
Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.