Zulkifli mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan dua kali surat teguran kepada Freeport karena belum menyelesaikan proses izin pinjman pakai hutan lindung. Hingga pada pekan lalu Freeport akhirnya mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk menjelaskan proses perpanjangan izin tersebut.
"Freeport sudah ke sini. Saya panggil karena sudah dua kali diberi peringatan. Saya minta mereka mengikuti peraturan yang berlaku. Mereka pun berkomitmen akan melakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku," kata Zulkifli di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (24/6).
Mengenai izin, menurut dia, Freeport mengatakan sudah mengurus proses perpanjangannya. Bahkan sudah dua kali disurvei oleh bupati dan gubernur untuk mendapat rekomendasi. "Jadi kami tunggu. Karena artinya mereka mengurus izin itu. Bukan tidak mengurus," tutur dia.
Walaupun masih menunggu hasil rekomendasi gubernur dan bupati setempat, namun Zulkifli menyatakan jika hasil rekomendasinya terlalu lama dikeluarkan, dia akan menyurati bupati dan gubernur untuk menanyakan alasan lambatnya surat rekomendasi itu.
"Nanti saya surati kalau rekomendasi gubernurnya lama, kenapa mereka tidak diberi rekomendasi. Kalau tiga kali disurati tidak juga, maka kami keluarkan izinnya. Tapi kita tunggu dulu. Memang lama mengurus izin ini. Bisa sampai dua tahun," ujarnya.
MUTIA RESTY