“Sehingga, usulan biaya haji Kementerian Agama tak realistis dan merugikan jemaah,” kata Firdaus Ilyas, Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, seusai melaporkan kasus tersebut ke ICW di gedung KPK, Rabu (23/6).
Kementerian Agama mengusulkan biaya haji tahun ini sebesar US$ 4,043 atau setara Rp 38,4 juta per jemaah. Biaya itu terdiri dari komponen biaya langsung sebesar US$ 3,587 dan sisanya biaya tak langsung sebesar US$ 466,3, yang ditanggung jasa bunga giro setoran awal jemaah.
Dalam hitungan ICW, justru angka US$ 3,587 tersebut sudah termasuk biaya tak langsung yang ditanggung jasa bunga setoran awal jemaah. Sehingga, bila dikurangi biaya tak langsung, biaya haji yang harus dibayar tiap jemaah hanya US$ 3,119.7.
Menurut ICW, biaya tak langsung sebesar US$ 466,3 per jemaah atau total US$ 90,4 juta itu yang jadi kerugian 194 ribu calon jemaah haji tahun ini. “Kami meminta KPK bertindak agar uang jemaah tak dikorupsi,” kata Firdaus.
Selain melaporkan potensi kerugian musim haji tahun ini, ICW juga mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan mereka sebelumnya soal dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2008 dan 2009. Selama dua tahun ke belakang, diduga terjadi korupsi biaya haji sebesar US$ 45,05 juta atau setara Rp 428 miliar.
“KPK jangan hanya melakukan pencegahan tapi juga harus menindaklanjuti dugaan korupsi selama dua tahun terakhir,” kata Firdaus.
ANTON SEPTIAN