Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terlibat Pembalakan Liar, Kapolres Kotawaringin Timur Dicopot

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Palangkaraya - Diduga terkait kasus pembalakan liar di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Damianus Jackie, kemarin sore, Rabu (23/4), memecat Kepala Kepolisian Resor Kotim Ajun Komisaris Besar Sugito. Untuk sementara posisinya digantikan dengan pejabat sementara (Pjs) AKB I Putu Mahayana.

“Pencopotan itu dilakukan setelah kapolda melakukan rapat intensif dan menghasilkan rumusan bahwa untuk saat ini Kapolres Kotim AKB Sugito dicopot dari jabatannya dan digantikan sementara oleh AKB I Putu Mahayana. Serah terima jabatan dilakukan hari ini di Polda Kalteng,” Kata Kabid Humas Polda Kalteng AKB Terr Pratiknyo kepada wartawan di Palangkaraya, Kamis (24/6).

Pergantian ini, dijelaskan Terr, demi kelancaran pemeriksaan permasalahan yang bersangkutan karena kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan (Ditpropam) Mabes Polri dan Polda Kalteng.

“Ini juga sebagai bentuk tegas Kapolda Kalteng kepada bawahannya yang untuk penegakan citra kepolisian. Kapolda sudah berpesan kepada para pejabat di seluruh jajarannya jangan melakukan penyalahgunaan jabatan karena akan ada tindakan tegas dan jangan main-main,” ujar Terr.

Menurut dia, saat ini polisi masih menunggu hasil dari Ditpropam Mabes Polri atas hasil pemeriksaan yang dilakukan di Kecamatan Parenggean. Sebelum Kapolres dicopot, jelasnya, juga telah dilakukan pencopotan terhadap Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses pencopotan sudah dilakukan sejak April lalu berdasarkan hasil laporan masyarakat bahwa ada aparat polri yang terkait pembalakan liar. Namun karena ada pemilukada di kabupaten tersebut maka baru saat ini dilakukan pencopotan.

Seperti diketahui, pada April lalu Polsek Parenggean telah menangkap pelaku pembalakan liar dengan kepemilikan 25 ribu kayu ulin dengan nama Ny Manik dan Apung. Namun dilepas oleh Polsek dan digantikan Mahyuni. Saat ini kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalteng.

KARANA WARDANA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) berupaya memadamkan api dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020 REUTERS/Ueslei Marcelino
Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon


Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.


Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

TEMPO/Zulkarnain
Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.


Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.


Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.


Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Hutan di provinsi Jambi, pulau Sumatera. ANTARA/Fanny Octavianus
Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.


Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Seorang polisi hutan lengkap dengan senjatanya melakukan patroli dan pengawasan rutin kondisi hutan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, Senin (25/6). ANTARA/M Agung Rajasa
Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.


Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.


Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.


Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Pangeran Charles mengunjungi Hutan Harapan di Jambi, (02/11). Kunjungan ini dalam rangka mengkampanyekan kesadaran akan lingkungan hidup. FOTO: AP Photo/Eka Tresnawan, Harapan Rainforest
Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.