TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan eks Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum.
" Sudah ada Surat Perintah Dimulai Penyidikan Tanggal 24 Juni dengan dua tersangka baru," kata Wakil Jaksa Agung Darmono usai mengelar pertemuan segitiga antara Kementerian Hukum dan HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (25/6).
Penetapan Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka menjelaskan permohonan cekal yang diajukan kejaksaan terhadap mantan Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika ini. "Dicekal karena sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya menambahkan.
Darmono menyatakan proses hukum terhadap keduanya akan dimulai Senin pekan depan.Adapun soal penetapan tersangka lain, Darmono menyatakan menunggu perkembangan penyelidikan.
Kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM ini menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 417 miliar rupiah. Kasus ini telah menyeret Yohanes Waworuntu sehingga harus dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Ratnaning Asih