TEMPO Interaktif, Batu - Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Wali Kota Batu Eddy Rumpoko untuk berinisiatif menonaktifkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah.
Koordinator Badan Pekerja MCW Zia Ul Haq mengatakan, nonaktif harus dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan memberi rasa nyaman kepada masyarakat.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah oleh Polwiltabes Surabaya, Selasa (22/6). Eddy disangka memalsukan ijazah SMP Taman Siswa Surabaya. "Jika tak nonaktif, dia bisa mangkir dari panggilan polisi dengan alasan kesibukan sebagai wali kota," kata Zia, Jumat (25/6).
Data MCW menyebutkan, untuk melengkapi berkas kelengkapan pencalonan pada Pemilhan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kota Batu 2007, Eddy melaporkan kehilangan ijazah SMP Taman Siswa Surabaya yang dikeluarkan sekolah itu pada 1977.
Ijazah itu dilaporkan hilang pada Desember 2006 di Jalan Jagir Surabaya, sebagaimana laporan kehilangan No Pol : LP/34/1/B-K/2007/Biro Operasi pada 31 Januari 2007, ditandatangani pelapor Eddy Rumpoko dengan alamat Jalan Anjasmara 44 Malang, dan petugas Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Polda Jatim Inspektur Dua ES Narullita.
Setelah itu Yayasan Persatuan Perguruan Taman Siswa Cabang Surabaya mengeluarkan surat pernyataan ditandatangani Kepala SMP Taman Siswa Nyi Suharminah pada 1 Februari 2007. Isi surat tersebut menerangkan bahwa Eddy benar-benar siswa SMP Taman Siswa Surabaya tahun ajaran 1975 dan lulus 1977.
Surat pernyataan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat keterangan Nomor 15/TD/sket/i/2007 dengan Nomor Induk Ijazah 3116. Kepala SMP Taman Siswa Cabang Surabaya itu kemudian mengeluarkan surat pernyataan pembatalan atau pencabutan surat pernyataan yang sudah dikeluarkan sebelumnya pada 5 Agustus 2009. Isinya memuat pernyataan bahwa tidak pernah ada siswa bernama Eddy Rumpoko dengan Nomor Induk 3116 setelah mengecek data buku induk SMP Taman Siswa.
MCW mendesak KPUD Kota Batu untuk bertanggung jawab dalam kasus dugaan ijazah palsu Walikota Batu Eddy Rumpoko. Zia menuturkan, KPUD tidak teliti dalam memverifikasi persyaratan calon wali kota sehingga bisa lolos dalam pencalonan. Padahal, isu soal ijazah palsu wali kota Batu sudah terdengar sejak sebelum pendaftaran calon wali kota. "Ini bisa karena kelalaian, bahkan kesengajaan." ujarnya.
Eddy Rumpoko menjadi wali kota Batu setelah menang dalam Pemilihan Wali Kota Batu 5 November 2007. Eddy yang dicalonkan PDIP berpasangan dengan Budiono sebagai wakil wali kota.
Mantan Ketua KPUD Kota Batu Mahfud mengatakan, KPUD telah melakukan tahapan dan verifikasi persyaratan calon kepala daerah sesuai dengan prosedur yang ada. "Tak ada prosedur yang dilanggar."
Dalam pengajuan persyaratan, tutur Mahfud, Eddy memberikan bukti laporan kehilangan atas ijazah SMP Taman Siswa dari Polda Jatim dan surat kehilangan dari sekolah yang bersangkutan. Karena ada surat kehilangan ijazah SMP dari Polda Jatim, KPUD tidak melakukan verifikasi setelah ada surat keterangan yang sama dari pihak sekolah.
KPUD hanya melakukan verifikasi terhadap ijazah SMU Eddy Rumpoko karena Eddy hanya melampirkan legalisir ijazah SMA Negeri 5 Kota Malang.
Sesuai Undang-Undang Pilkada, KPUD telah melakukan proses yang ada dan sudah sah. "Jika ada kesalahan mengenai berkas persyaratan bukan lagi wewenang KPUD. Namun, masuk dalam ranah pidana umum," ujar Mahfud.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko hingga kini enggan memberikan keterangan kepada wartawan soal dugaan ijazah palsu ini.
BIBIN BINTARIADI