TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Hak Asasi Manusia Asia menuding pemerintah Indonesia gagal menjalankan hukum internasional tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Hukuman Kejam. Pemerintah Indonesia dinilai tidak mampu menghentikan bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi selama ini.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Indonesia ada 491 pengaduan menyangkut pelanggaran hak asasi manusia sejak Januari hingga Mei 2010. Dari jumlah itu, pelanggar terbanyak dilakukan polisi. Ini terjadi karena lemahnya peraturan dan prosedur hukum mengenai penyiksaan.
"Penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi masih kerap dialami oleh tersangka, khususnya ketika berada di dalam tahanan kepolisian," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, seperti yang tertulis dalam Keterangan Pers, Jumat (25/6) malam. "Itu menunjukan betapa penyiksaan masih digunakan sebagai cara untuk mengorek pengakuan dan informasi."
Untuk menekan angka pelanggaran itu, komisi merekomendasi sejumlah peraturan baru. Antara lain, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengkriminalkan penyiksaan sebagaiman dimaksud dalam Konvensi Menentang Penyiksaan. Selain itu, anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu ditambah guna memastikan perlindungan terhadap korban penyiksaan bisa diberikan secara efektif. "Halangan utama dalam memperjuangkan hak asasi manusia adalah pemerintah Indonesia sendiri," ujarnya.
Jelang peringatan Hari Dukungan Internasional terhadap Korban Penyiksaan, Indonesia masih dinilai belum efektif menjalankan hukum internasional sejak peraturan itu diratifikasi dua belas tahun lalu.
APRIARTO MUKTIADI