Tidak hanya itu, NTT yang selalu meminta agar diakui sebagai provinsi kepulauan juga belum diusulkan. "Belum ada satu berkas pun yang kami terima terkait pemekaran dua wilayah itu dan pemberlakuan provinsi kepulauan yang sedang diperjuangkan," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, Emanuel Babhu Eha di Kupang, Minggu (27/6).
Dengan belum adanya usulan ke pemerintah pusat tersebut, menurut dia, anggota DPD RI asal NTT tidak bisa memperjuangkan pemekaran kabupaten tersebut, dan pembentukan provinsi kepulauan. "Tidak ada yang bisa kita perjuangkan, jika belum ada usulan," katanya.
Pemerintah NTT, kata dia, baru mengusulkan satu daerah pemekaran, yakni Kabupaten Malaka yang dipisahkan dengan Kabupaten Belu yang terletak di perbatasan NTT- Timor Leste. Namun, terdapat dua persyaratan yang kurang, yakni surat keputusan (SK) Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang kekayaan daerah serta risalah rapat penetapan DPRD.
Sedangkan pembentukan Kota Maumere, lanjutnya, baru sebanyak tujuh persyaratan yang dilengkapi. Sedangkan Kabupaten Adonara, belum ada satu berkas pun yang dikirim ke pemerintah pusat. Selain itu wacana pembentukan provinsi Flores, tambah dia, hanya satu persyaratan saja yang masuk ke pemerintah pusat yakni pernyataan masyarakat, sedangkan lainnya tidak ada. "Sebanyak tiga kabupaten yang akan dimekarkan di NTT belum lengkapi persyaratannya," katanya.
Sementara itu, Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengatakan, untuk pemekaran Kabupaten Adonara dan Kota Maumere, saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD NTT. "Dua daerah pemekaran itu sedang dibahas DPRD NTT," katanya.
YOHANES SEO