foto

Al Araf. TEMPO/Dinul Mubarok

Imparsial Ingin Peran Kompolnas Diperkuat  

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian RI (RI) saat ini dianggap masih tidak bisa mengawasi bentuk penyimpangan yang dilakukan institusi polri.

Ini dinyatakan oleh Program Director The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf usai konferensi pers "Potret Penyimpangan Polisi di Era Reformasi" di kantor Imparsial, Matraman, Senin (28/6).

"Salah satu penyebab penyimpangan di tubuh kepolisian adalah karena lemahnya pengawasan oleh Kompolnas, karena tidak memiliki kewenangan cukup baik untuk melakukan pengawasan secara maksimal" ujar Al Araf.

Selama ini, lanjutnya, pengawasan eksternal melalui Kompolnas dinilai tidak efektif dan lemah. Kompolnas tidak dapat merespon keluhan dan laporan masyarakat secara tepat dan cepat. "Ini akibat kewenangan yang terbatas, padahal beberapa akhir ini sering terjadi kasus-kasus penyimpangan kepolisian."

Al Araf melalui Imparsial menginginkan peran Kompolnas lebih diperkuat. Caranya, dengan merevisi Perpres No. 17 Tahun 2005 tentang Kompolnas sehingga kewenangannya bisa untuk korektif dan investigatif.

"Selain itu, perlu dibentuk komisi kepolisian daerah. Hal ini perlu untuk mengimbangi institusi kepolisian yang tersebar di berbagai wilayah, karena penyimpangan juga banyak dilakukan di daerah," papar Al Araf.

ROSALINA