Menurut Inayat, jika produk yang sudah wajib SNI diimpor menyertakan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI, maka produk sudah boleh masuk. Sebab, sebelum memberikan SPPT SNI, pemerintah telah melakukan pengecekan ke perusahaan yang memproduksi barang di negara asalnya. Sehingga, proses produksi barang sudah sesuai SNI.
Inayat menjelaskan, pemeriksaan dokumen impor barang semacam itu kewenangannnya ada pada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. "Sedangkan kami hanya memeriksa barang sesudah keluar dari pelabuhan," ujarnya.
Pernyataan tersebut terkait dengan temuan aksesoris tabung gas yang tidak berstandar. Selain itu, Asosiasi Industri Tabung Gas juga mengatakan, tabung gas tanpa standar beredar di pasaran.
Aksesoris tabung gas tanpa standar yang ditemukan tersebut diduga diimpor. Pada pemeriksaan lanjutan dari temuan aksesoris tanpa standar itu diketahui impor barang hanya tidak disertai dokumen impor Surat Pendaftaran Barang (SPB) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Hanya dilengkapi SPPT SNI.
Ketika ditanya, apa mungkin tabung gas dan aksesorisnya diwajibkan masuk leeat pelabuhan tertentu, Inayat menjawab, "Bisa saja." Namun, pemerintah belum membahas lebih lanjut mengenai hal itu.
EKA UTAMI APRILIA