"Sebab, pembayaran dengan L/C menimbulkan biaya tambahan. Dengan aturan wajib L/C, eksportir kecil bisa mati," kata Ketua Umum Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI), Hasan Widjaya, ketika dihubungi Tempo, Senin (28/6).
L/C merupakan cara pembayaran yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu kabar bahwa barang dan dokumen telah sampai ke pemesan. Sebelumnya, pemerintah menerapkan aturan wajib L/C untuk ekspor sejumlah pada aturan Nomor 1 Tahun 2009 dan disempurnakan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2009. Komoditas yang diharuskan melakukan pembayaran dengan L/C adalah produk pertambangan, minyak sawit, kopi, kakao, dan karet.
Sejumlah pengusaha mengeluhkan aturan tersebut. Berdasarkan survei HSBC Trade Confidence Monitor, sebanyak 28 persen dari 5.120 pengusaha menganggap aturan itu menjadi kendala kegiatan ekspor. Sebab, bila pembayaran ekspor diwajibkan dengan menggunakan L/C, eksportir harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pembukaan dan pencairan L/C.
Sebelumnya disebutkan biaya tambahan bisa mencapai 0,3-0,5 persen dari total harga barang. Pemerintah lalu mencabut aturan wajib L/C untuk ekspor sejumlah komoditas. Pencabutan aturan tertuang dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2010.
Menurut Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu dalam keterangan tertulisnya, keputusan tersebut ditetapkan pada rapat di Kementerian Perekonomian pada 17 Juni lalu. Keputusan diambil karena setelah krisis, perdagangan Indonesia menunjukkan prospek perdagangan cerah. "Cadangan devisa juga cenderung meningkat setiap bulan. Selain itu, kebutuhan likuiditas perbankan juga sudah terpenuhi," kata dia.
Berdasarkan data yang dirilis pemerintah, pada Mei 2010 cadangan devisa mencapai US$ 74,587miliar. Nilai tersebut jauh lebih besar daripada cadangan devisa yang tercatat pada Oktober 2008 yang hanya US$ 50,580 miliar.
"Meskipun peraturan wajib L/C telah dicabut, pemerintah akan memperoleh informasi penyaluran hasil ekspor melalui pemberitahuan ekspor barang," ujar Mari Elka. Artinya, eksportir tetap harus wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada pemerintah.
EKA UTAMI APRILIA