Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cemari Lingkungan, Walhi Desak Tutup Pabrik Pakan Ternak Mojokerto

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Mojokerto - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur mendesak Pemerintah Kota Mojokerto menutup pabrik pakan ternak setengah jadi, PT Bumi Indo. Pabrik itu membuang limbah seenaknya sehingga mencemari lingkungan di sekitarnya.

”Lusa kami akan menerjunkan tim investigasi memantau lokasi. Kami harap pabrik itu ditutup,” kata Muhammad Masrur, Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Timur, Senin (28/6).

Seperti diberitakan, ratusan rumah warga di Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, tercemar limbah cair milik perusahaan itu. Warna dan bau air sumur galian warga berubah. Warna air berubah menjadi kehitaman dengan bau menyengat hidung. Warga yang mandi dengan air itu langsung gatal-gatal. Menghirup baunya pun muntah-muntah.

Dampak pencemaran itu membuat warga menderita. Kebutuhan air bersih tak bisa tercukupi. Untuk kebutuhan mandi, mencuci, masak, dan minum, warga terpaksa meminta air sumur pompa tetangga yang lokasinya lebih jauh. Selain pencemaran sumur, udara disekitar pabrik juga tak sehat. Asap pabrik dibiarkan terbang bebas, tanpa ada Instalasi Penyaringan Limbah (IPAL). Dampaknya, banyak warga mengeluh menderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

Kiswono, salah satu warga membenarkan hal itu. Dia mengatakan, setiap pagi PT Bumi Indo membuang limbah cair melalui sungai Anakan menuju Kali Sadar yang berada tepat di depan rumahnya. Diduga, perembesan air sungai itulah yang kemudian mencemari sumur galian warga. Kondisi itu dialami warga sejak pertama kali pabrik berdiri beberapa tahun lalu. ”50 meter dari kali, sumur pasti berubah,” kata dia.

Sayangnya, keluhan warga ini tak pernah digubris pabrik. Meski protes kerap dilancarkan, tapi pabrik tak bergeming. Mereka tetap membuang limbah cairnya ke sungai, dengan cara diam-diam. Ketika ditegur, perusahaan berjanji akan menyelesaikan masalah melalui perangkat desa. Celakanya, banyak perangkat yang direkrut menjadi pegawai perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto geram dengan ulah pabrik. Dewan berencana memanggil pabrik, dan mengkaji izin operasionalnya. Sekretaris Komisi, Odiek Prayitno menjelaskan, beberapa bulan lalu pihaknya mendatangi PT Bumi Indo karena pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaan ini.

Hasilnya, saat itu pihak perusahaan berjanji akan memperbaiki sistem produksi sehingga tak akan menimbulkan bau. Namun, rekomendasi hasil inspeksi ternyata juga tak dihiraukan. Sebab itu, Dewan akan meminta pemkot untuk meninjau ulang perizinan PT Bumi Indo. Jika perlu kata dia, izin perusahaan ini dicabut jika tak ada standarisasi pengelolaan limbah.

”Kita akan panggil eksekutif dan pihak perusahaan. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” tukasnya. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak pabrik atas masalah itu.

MUHAMMAD TAUFIK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

8 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan


Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GSA pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.


Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Pandawara Group. Instagram/PandawaraGroup
Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi


Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.


5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

Berikut ini penyakit polusi udara yang bisa menyerang warga Jabodetabek. Foto: Canva
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.


Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.


Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) melakukan kegiatan susur sungai selama tiga hari, mulai 29 Agustus 2022. (Ecoton)
Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.


RI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran

20 Juli 2023

(Dari kiri) Kabiro Komunikasi Kemenko Marves Andreas Dipi Patria, Sekretaris Kemenko Marves Ayodhia  G. L. Kalake, Plt. Asdep Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan Kemenko Marves Sora Lokita, dan Senior Advisor for Climate and Environmental Governance AIS Program Manager Abdul Wahib Situmorang dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
RI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran

Pemerintah akan menggelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States/Ais Forum) pada 10-11 Oktober 2023 di Bali. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves menyebut, forum tersebut akan menghadirkan delegasi dari 51 negara anggota Ais Forum.