TEMPO Interaktif, Mojokerto - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur mendesak Pemerintah Kota Mojokerto menutup pabrik pakan ternak setengah jadi, PT Bumi Indo. Pabrik itu membuang limbah seenaknya sehingga mencemari lingkungan di sekitarnya.
”Lusa kami akan menerjunkan tim investigasi memantau lokasi. Kami harap pabrik itu ditutup,” kata Muhammad Masrur, Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Timur, Senin (28/6).
Seperti diberitakan, ratusan rumah warga di Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, tercemar limbah cair milik perusahaan itu. Warna dan bau air sumur galian warga berubah. Warna air berubah menjadi kehitaman dengan bau menyengat hidung. Warga yang mandi dengan air itu langsung gatal-gatal. Menghirup baunya pun muntah-muntah.
Dampak pencemaran itu membuat warga menderita. Kebutuhan air bersih tak bisa tercukupi. Untuk kebutuhan mandi, mencuci, masak, dan minum, warga terpaksa meminta air sumur pompa tetangga yang lokasinya lebih jauh. Selain pencemaran sumur, udara disekitar pabrik juga tak sehat. Asap pabrik dibiarkan terbang bebas, tanpa ada Instalasi Penyaringan Limbah (IPAL). Dampaknya, banyak warga mengeluh menderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
Kiswono, salah satu warga membenarkan hal itu. Dia mengatakan, setiap pagi PT Bumi Indo membuang limbah cair melalui sungai Anakan menuju Kali Sadar yang berada tepat di depan rumahnya. Diduga, perembesan air sungai itulah yang kemudian mencemari sumur galian warga. Kondisi itu dialami warga sejak pertama kali pabrik berdiri beberapa tahun lalu. ”50 meter dari kali, sumur pasti berubah,” kata dia.
Sayangnya, keluhan warga ini tak pernah digubris pabrik. Meski protes kerap dilancarkan, tapi pabrik tak bergeming. Mereka tetap membuang limbah cairnya ke sungai, dengan cara diam-diam. Ketika ditegur, perusahaan berjanji akan menyelesaikan masalah melalui perangkat desa. Celakanya, banyak perangkat yang direkrut menjadi pegawai perusahaan.
Sebelumnya, Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto geram dengan ulah pabrik. Dewan berencana memanggil pabrik, dan mengkaji izin operasionalnya. Sekretaris Komisi, Odiek Prayitno menjelaskan, beberapa bulan lalu pihaknya mendatangi PT Bumi Indo karena pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaan ini.
Hasilnya, saat itu pihak perusahaan berjanji akan memperbaiki sistem produksi sehingga tak akan menimbulkan bau. Namun, rekomendasi hasil inspeksi ternyata juga tak dihiraukan. Sebab itu, Dewan akan meminta pemkot untuk meninjau ulang perizinan PT Bumi Indo. Jika perlu kata dia, izin perusahaan ini dicabut jika tak ada standarisasi pengelolaan limbah.
”Kita akan panggil eksekutif dan pihak perusahaan. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” tukasnya. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak pabrik atas masalah itu.
MUHAMMAD TAUFIK