TEMPO Interaktif, Bogor-Sebanyak 250 personil gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor akan membongkar sebuah bangunan yang berada di Kampung Sukahati Rt 1/6, Desa Singasari Kecamatan Jonggol, siang ini.
Bangunan yang nenyerupai gudang yang letaknya persis di tengah pesawahan, dengan ukuran kira-kira 15x20 meter persegi itu. Bangunan itu rencananya akan difungsikan sebagai tempat pembuatan sarung tangan golf.
Kasatpol PP Dace Supriadi menyatakan bangunan tersebut tidak berijin. ''Bangunan tersebut belum mengantungi ijin,'' ujar Dace.Untuk merobohkan bangunan tersebut, selain mengerahkan 250 personil gabungan, juga didukung satu unit eksavator.
Selain belum mengantungi izin, bangunan milik Subagio warga Jakarta itu, ditolak warga setempat karena pada saat peresmian beberapa waktu lalu dilakukan dengan menggelar prosesi kebaktian. ''Keberadaan bangunan masih pro kontra,'' ujar salah satu warga setempat.
Dijelaskan pro kontra itu tersebut dikarenakan keberadaan bangunan itu menyerap tenaga kerja, namun di satu sisi dikhawatirkan membawa misi keagamaan. Hingga saat ini petugas masih mempersiapkan pembongkaran bangunan. ''Kita masih nunggu eksavator,'' ujar Dace.
DIKI SUDRAJAT