TEMPO Interaktif, Makassar - Tim dari Mahkamah Agung memeriksa Haji Najamiah dalam perkara makelar kasus sengketa lahan seluas 1,6 hektar di Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Orang terkenal di Makassar ini dilaporkan oleh ahli waris Sumang Bin Bidu, pemilik lahan di depan bekas Terminal Panaikang itu.
Selasa siang ini Najamiah diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar oleh tim dari Mahkamah Agung bersama Ruddin Daeng Ngalli, ahli waris Sumang Bin Bidu. Ruddin lah yang menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Desember 2009.
Dalam surat itu ia menyebutkan bahwa Najamiah mendanai perkara lahan. Hasilnya, tergugat Susanto Teosdor, warga Jalan Veteran dan Rais Bin Sumang, warga Jalan Urip Sumohardjo, memenangkan kasasi di Mahkamah Agung atas sengketa lahan tersebut.
Ruddin Daeng Ngalli yang sempat keluar ruangan mengatakan bahwa dirinya melaporkan Najamiah atas pengakuan Haji Mustafa, warga Jalan Urip Sumohardjo yang mengatakan bahwa Najamiah mendanai perkara sengketa lahan itu.
Mustafa dan Ruddin mendatangi dirinya dengan membawa amar putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa permohonan kasasi ditolak. "Tapi, dia bilang bahwa Rais selaku tergugat memenangkan perkara ini karena bantuan Najamiah," kata dia.
Mustafa yang juga menunggu giliran diperiksa, mengakui pernyataan Ruddin. Ia berani membeberkan masalah itu kepada Ruddin karena mendengar pengakuan Rais. Ia menuturkan bahwa dirinya pernah mendatangi Rais setelah diminta oleh Dahlan, seseorang yang membawa amar putusan sengketa dari Mahkamah Agung untuk menagih uang Rp 150 juta. "Rais yang saya temui menunjuk Najamiah, yang bertanggung jawab," kata dia.
TRI SUHARMAN