Hal itu disepakati ulama usai rapat kerja daerah (Rakerda) kabupaten setempat, Selasa (29/6). MUI beranggapan, perpeloncoan itu tidak ada manfaatnya. "Lebih banyak mudharatnya," kata Sekretaris MUI kabupaten setempat, Djunaidi Hidayat.
Perpeloncoan, kata dia, selama identik dengan kekerasan. Siswa baru selalu menjadi sasaran aksi kekerasan yang dilakukan seniornya di sekolah. Karena identik dengan kekerasan, bahkan justru merugikan orang lain.
Maka kegiatan sekolah ini diharamkan. Pepeloncoan ini biasanya dilakukan saat masa orientasi siswa. Sebab itu, momen jelang tahun ajaran baru ini, himbauan perlu disampaikan.
Bagaimana jika tidak ada unsur kekerasan dalam perploncoan? Pengasuh Ponpes Al-Aqobah, Diwek ini tidak mempermasalahkannya.
Ujian mental dan pengenalan lingkungan sekolah, yang biasa jadi alasan perpeloncoan ini harus dikemas dengan kegiatan yang lebih mendidik dan menambah wawasan siswa baru. Sayangnya, masih banyak siswa senior yang kurang sadar, dan kadang membumbui masa orientasi dengan aksi kekerasan.
"Jadi yang lebih kita haramkan adalah faktor kekerasannya saja. Ya, karena agama Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan. Jadi perpeloncoan yang dibumbui kekerasan haram hukumnya," imbuhnya.
MUHAMMAD TAUFIK