TEMPO Interaktif, Samarinda - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Samarinda, Kalimantan Timur secara resmi menutup operasi pabrik kayu lapis PT Harimas Jaya Plywood (HJP), Selasa (29/6). Polisi memasang garis polisi di mesin produksi yang berada di pinggi Sungai Mahakam, Kecamatan Sungai Kunjang, itu.
"Kami dari polisi menegakkan hukum dengan menutup operasi pabrik," kata Komisaris Tampubolon saat menjelaskan kepada seratusan karyawan PT HJP.
PT HJP diketahui beroperasi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Ini terungkap setelah polisi mengetahui jika perusahaan ini telah divonis pailit. Namun diam-dian tetap beroperasi dengan mendatangkan kayu illegal yang kini menjadi sitaan polisi.
Saat polisi ingin menutup perusahaan, pabrik masih beroperasi. Sejumlah karyawan sedang beraktifitas. Polisi terpaksa meminta karyawan menghentikan produksi dan keluar dari pabrik. Seluruh mesin dimatikan.
Kepada karyawan Tampubolon meminta kepada karyawan untuk kembali ke rumah mereka. "Yang menyangkut masalah gaji silakan dikomunikasikan dengan manajemen, karena bukan urusan kami. Kami hanya menegakkan hukum," ujarnya.
Pengakuan dari karyawan, sejak enam bulan terakhir belum menerima gaji dari perusahaan. Manajemen menjanjikan akan mebayar dalam waktu dekat. "Terus gaji kami bagaimana Pak?" kata seorang karyawan.
Tampubolon menegaskan kembali jika masalah gaji merupakan kewenangan manajemen. "Sekali lagi saya tekankan silakan komunikasikan degan manajemen kalau masalah gaji," ujarnya.
FIRMAN HIDAYAT