Kepada polisi Bejo mengaku telah menggunakan uang asuransi yang semestinya diterima keluarga almarhum Doni, tetangganya di Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul. "Saya pasrah, karena memang saya besalah," tutur Bejo dengan suara pelan.
Peristiwa bermula ketika Bejo dan Bambang membantu mencairkan asuransi kecelakaan yang menimpa tetangganya itu. Sepekan kemudian, klaim ausransi sebesar Rp 25 juta bisa dicairkan. "Kepada keluarga almarhum hanya kami berikan Rp 10 juta. Yang Rp 15 juta dibagi dua antara saya dan Pak Bejo. Tapi saya cuma dapat Rp 4 juta," ujar Bambang.
Keluarga almarhum Doni kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi, akhir pekan lalu. Bejo dan Bambang dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. MAHBUB DJUNAIDY.