"Ada unsur bermain-main yang dilakukan Pemkot," kata Sachiroel yang juga Ketua Komisi Pembangunan DPRD Surabaya, Selasa (29/6).
Menurut dia, lepasnya Kebun Bibit Bratang menunjukan adanya permainan antara pemerintah dengan investor. Kebun Bibit yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya, kini diambil alih oleh swasta, yakni PT. Surya Inti Permata.
"Ada unsur kesengajaan agar aset terlepas," ujarnya. DPRD, kata dia, akan mengajukan Hak Angket dengan memanggil pihak eksekutif untuk mengklarifikasi hal ini.
Sachiroel mengatakan DPRD berkomitmen tidak akan mengalihkan ruang publik menjadi ruang privat. "Kami akan cari bukti-bukti adanya kongkalikong," ucapnya. Bila sudah mengantongi bukti adanya kongkalikong, maka kasus pelepasan hak pengelolaan Kebun Bibit akan dilaporkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.
Walikota Surabaya, Bambang Dwi Hartono membatah tudingan adanya kongkalikong seperti yang dikatakan Sachiroel. Dia justeru melaporkan masalah eksekusi kebun bibit itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum karena adanya ketidakberesan atau kejanggalan dibalik eksekusi yang dinilai dipaksakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Bambang tidak menampik Pemerintah Kota Surabaya kerap kali kalah saat berperkara dengan pihak swasta dalam sengketa perebutan aset. Namun, kekalahan itu lebih disebabkan oleh kwalitas kuasa hukum yang mewakili Pemerintah Kota, karena menggunakan personil di internal Pemerintah Kota. "Memang perlu menggunakan pengacara luar," kata Bambang.
Namun untuk menggunakan pengacara luar membutuhkan anggaran khusus setiap kali berperkara. Pemerintah Kota Surabaya sudah mengusulkan anggaran tersebut kepada pemerintah pusat. "Semoga disetujui,” kata Bambang. DINI MAWUNTYAS.