Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Misbakhun Terancam Penjara 15 Tahun

image-gnews
Muhammad Misbakhun. TEMPO/Imam Sukamto
Muhammad Misbakhun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional, Mukhammad Misbakhun terancam dipenjara 15 tahun. Jaksa Penuntut Umum Agoes Djaya dalam sidang perdana hari ini menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut dengan tiga dakwaan.

"Terdakwa dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank," ujar Agoes saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/6).

Agoes menuding Misbakhun melakukannya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Selalang Franky Ongkowardojo, juga pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular dan Direktur Utama Century Hermanus Hasan Muslim. Ia menggunakan pasal 49 ayat 1 Undang-undang Perbankan tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman terberat penjara 15 tahun dan denda Rp 200 miliar. Namun, beleid itu sebetulnya hanya berlaku untuk anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank.

Jaksa mengajukan dua dakwaan alternatif lainnya. Yang pertama menyasar perbuatan Misbakhun memakai surat kredit atau surat dagang palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Menurut dia, terdapat kegiatan seolah-olah menyerahkan deposito sebesar US$45 juta kepada Bank Century. Meski deposito nyatanya tak ada, pegawai Century, Linda Wangsadinata dan Arga Tirta Kirana seakan menerima dalam surat gadai atas deposito tertanggal 22 November 2007. Padahal, tanpa surat gadai deposito dan surat kuasa pencairan, permohonan L/C tak memenuhi syarat.

Kali ini jaksa menuduh terdakwa melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 264 ayat 2, dengan hukuman maksimal delapan tahun. Agoeng menyatakan permohonan fasilitas kredit yang diajukan Misbakhun tak sesuai dengan prosedur dan kenyataan, sehingga turut menyebabkan Century merugi, kredit macetnya bertambah, sehingga likuiditasnya seret dan akhirnya ambruk.

Dakwaan ketiga, Misbakhun didakwa membuat surat palsu dan memakainya, atau menyuruh orang lain memakainya. "Terdakwa melanggar KUHP pasal 263 ayat 1," katanya. Pasal ini memberi ancaman penjara paling lama enam tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menilai janggal pemberian letter of credit Bank Century kepada PT Selalang dan sembilan perusahaan lainnya. Sebanyak 90 persen saham PT Selalang dimiliki oleh Misbakhun.

Laporan audit investigasi BPK mengungkapkan Selalang mendapat perlakuan istimewa dalam memperoleh L/C dari Century senilai US$ 22,5 juta. BPK mempermasalahkan fasilitas L/C yang mengucur tanpa didahului proses analisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas PT Selalang.

Misbakhun yang ditahan sejak 27 April 2010 itu menyatakan tak memahami dakwaan jaksa. "Dakwaannya tidak jelas," ucapnya seusai sidang. "Penjara tidak akan membuat saya takut."

BUNGA MANGGIASIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan BNI Soal Penangkapan Maria Pauline Lumowa

9 Juli 2020

Buronan pembobol kredit BNI sebesar 1,7 Triliun, Marie Pauline Lumowa saat tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 9 Juli 2020. Maria di ekstradisi dari Serbia oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tanggapan BNI Soal Penangkapan Maria Pauline Lumowa

BNI angkat bicara terkait penangkapan Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit fiktif.


Misbakhun: Alat Bukti Saksi Rekayasa

1 September 2010

M. Misbakhun. Tempo/Tony Hartawan
Misbakhun: Alat Bukti Saksi Rekayasa


"Dua kesaksian sebelumnya, bukti berkas juga beda. Berarti ada rekayasa di sini, ada rekayasa alat bukti dan rekayasa yang menjerat kami," kata Misbhakun usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9).


Misbakhun Luncurkan Buku Pembelaan Kredit Fiktif  

17 Mei 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Misbakhun Luncurkan Buku Pembelaan Kredit Fiktif  

Tak banyak yang hadir dalam peluncuran buku ini selain tim MMC dan kakak Misbakhun, Malik.


Misbakhun Dikenakan Pasal Pemalsuan Surat  

29 April 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Subekti
Misbakhun Dikenakan Pasal Pemalsuan Surat  

Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Markas Besar Polri atas nama tersangka Frangki Ong Wardojo (Direktur PT. Selalang Prima Internasional) dan Mohammad Misbakhun (Komisaris PT Selalang Prima Internasional.


PKS: Ada Usaha Pembunuhan Karakter  

28 April 2010

PKS: Ada Usaha Pembunuhan Karakter  

Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengatakan upaya pembunuhan karakter terhadap partainya tidak akan berhasil karena masyarakat sudah melihat adanya indikasi kasus Misbakhun dipolitisir.


Kepala Bareskrim Polri Takut Kualat Dengan Misbakhun  

28 April 2010

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Bareskrim Polri Takut Kualat Dengan Misbakhun  

"Sepertinya ada sabotase, slide saya tidak muncul. Semoga bukan terkait L/C."


Misbakhun Dijenguk Koleganya  

27 April 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Misbakhun Dijenguk Koleganya  

Menurut Nasir, mereka ingin mengetahui informasi dari Misbakhun terkait penahanan dan pemeriksaannya. "Semua hal yang ditanyakan penyidik kepadanya," katanya.


Istana Bantah Intervensi Kasus Misbakhun  

27 April 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Istana Bantah Intervensi Kasus Misbakhun  

"Saya kira tidak ada bentuk intervensi dari pemerintah atas pemeriksaan Misbakhun," katanya di Istana Negara, Selasa (27/04).


Anas Yakin Penahan Misbakhun Tidak Dipolitisir

27 April 2010

Anas Urbaningrum. TEMPO/Imam Sukamto
Anas Yakin Penahan Misbakhun Tidak Dipolitisir

Menurut mantan anggota pansus angket Bank Century ini, penahanan Misbakhun jangan dilihat dari latar belakang orang yang diproses. Justru dengan proses ini, akan diketahui apakah Misbakhun bersalah atau tidak secara hukum. "Ini kesempatan penegak hukum untuk bekerja profesional." kata Anas.






Tifatul: Kasus Misbakhun Jangan Dipolitisir  

27 April 2010

Foto/TEMPO/Dwi Narwoko
Tifatul: Kasus Misbakhun Jangan Dipolitisir  

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mengingatkan agar kasus Misbakhun diproses tanpa pesanan pihak manapun. Tifatul meminta kasus tersebut diproses secara hukum tidak dipolitisir.