"Terdakwa dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank," ujar Agoes saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/6).
Agoes menuding Misbakhun melakukannya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Selalang Franky Ongkowardojo, juga pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular dan Direktur Utama Century Hermanus Hasan Muslim. Ia menggunakan pasal 49 ayat 1 Undang-undang Perbankan tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman terberat penjara 15 tahun dan denda Rp 200 miliar. Namun, beleid itu sebetulnya hanya berlaku untuk anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank.
Jaksa mengajukan dua dakwaan alternatif lainnya. Yang pertama menyasar perbuatan Misbakhun memakai surat kredit atau surat dagang palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Menurut dia, terdapat kegiatan seolah-olah menyerahkan deposito sebesar US$45 juta kepada Bank Century. Meski deposito nyatanya tak ada, pegawai Century, Linda Wangsadinata dan Arga Tirta Kirana seakan menerima dalam surat gadai atas deposito tertanggal 22 November 2007. Padahal, tanpa surat gadai deposito dan surat kuasa pencairan, permohonan L/C tak memenuhi syarat.
Kali ini jaksa menuduh terdakwa melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 264 ayat 2, dengan hukuman maksimal delapan tahun. Agoeng menyatakan permohonan fasilitas kredit yang diajukan Misbakhun tak sesuai dengan prosedur dan kenyataan, sehingga turut menyebabkan Century merugi, kredit macetnya bertambah, sehingga likuiditasnya seret dan akhirnya ambruk.
Dakwaan ketiga, Misbakhun didakwa membuat surat palsu dan memakainya, atau menyuruh orang lain memakainya. "Terdakwa melanggar KUHP pasal 263 ayat 1," katanya. Pasal ini memberi ancaman penjara paling lama enam tahun.
Baca Juga:
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menilai janggal pemberian letter of credit Bank Century kepada PT Selalang dan sembilan perusahaan lainnya. Sebanyak 90 persen saham PT Selalang dimiliki oleh Misbakhun.
Laporan audit investigasi BPK mengungkapkan Selalang mendapat perlakuan istimewa dalam memperoleh L/C dari Century senilai US$ 22,5 juta. BPK mempermasalahkan fasilitas L/C yang mengucur tanpa didahului proses analisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas PT Selalang.
Misbakhun yang ditahan sejak 27 April 2010 itu menyatakan tak memahami dakwaan jaksa. "Dakwaannya tidak jelas," ucapnya seusai sidang. "Penjara tidak akan membuat saya takut."
BUNGA MANGGIASIH