Majalah Tempo Edisi 28 Juni - 4 Juli 2010
Topik
Gugatan Polri Dianggap Menyudutkan Institusinya Sendiri
TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Komisi Hukum DPR Benny K. Harman berpendapat langkah hukum yang dilakukan oleh Markas Besar Kepolisian RI terhadap Majalah Tempo hanya akan membuat Polri secara institusi tersudutkan.
"Meskipun harus dipahami itu sebagai bagian dari strategi Polri menjaga citra dan kehormatannya," kata Benny dalam pesan singkatnya, Rabu (30/6).
Menurut Benny, langkah terbaik saat ini adalah mengoreksi diri secara internal untuk merespon kritik masyarakat, bukannya memusuhi kritik tersebut. "Langkah hukum Polri akan dilihat rakyat sebagai bagian manuver Polri membungkam kebebasan pers dan hak warga menyatakan pendapat. Padahal hak kontrol rakyat merupakan instrumen penting dalam demokrasi," tegas Benny.
Selain itu, Benny melihat Polri tidak punya legal standing untuk menggugat warga (Majalah Tempo). Ia mengatakan adalah hak warga negara untuk menyampaikan kritiknya terhadap para penyelenggara atau pejabat negara. Kontrol oleh pers masuk dalam kategori itu.
"Hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP," katanya.
"Yang berhak menggugat secara formal adalah negara (pemerintah), bukan Polri atas namanya sendiri. Apakah hak warga melakukan kritik merupakan tindak pidana?"
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Muryadi menyatakan dirinya belum tahu pasal apa yang akan digunakan Polri untuk menggugat Tempo. "Kalau terkait pencemaran nama baik, ya, pasalnya karet juga. Biasanya, kalau terkait pers, hakim akan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers."
ARYANI KRISTANTI






Web via