Topik
Polisi Bogor Bekuk Dua Bandar Ganja
TEMPO Interaktif, Bogor - Jelang HUT Bhayangkara yang ke 64, jajaran Sat Narkoba Polres Bogor membekuk dua orang tersangka bandar ganja berinisial MS (50) dan IR (28) warga Bekasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 kilogram ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Luky B Irawan, menjelaskan kedua tersangka dibekuk di Jl. Kebon Kopi, Kecamatan Citeureup sekitar pukul 20.00, saat hendak membawa ganja.
Pada saat pengintaian, lanjut Luky, pihaknya terpaksa menabrakan diri ke kendaraan yang dibawa tersangka. ''''Mereka tengah melintas di kawasan itu, takut keburu jauh kita terpaksa menghentikan mereka dengan menabrakan diri ke kendaraan mereka. Saat digeledah ditemukan 10 bungkusan ganja seberat total 10 kilogram,'''' kata Luky, Rabu (30/6).
Kedua tersangka sudah diendus setelah polisi melakukan pengembangan dari pengakuan sejumlah tersangka yang sudah di tangkap sebelumnya.
IR yang bekerja sehari-hari sebagai montir, mengaku mendapat barang haram itu dari temannya di kawasan Citeureup, selanjutnya ganja tersebut akan diedarkan di Kampung Rambutan. ''''Satu kilonya dijual Rp 2,9 juta,'''' tutur IR.
Saat ini kedua tersangka diamankan di tahanan Sat Narkoba Polres Bogor. Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenai pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang undang No 25 tahun 2009 tentang Narkotika. ''''Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun,'''' ujar Luky.
DIKI SUDRAJAT





