“Karena Jaksa Agung tidak sah, maka secara hukum segala tindakan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan Jaksa Agung juga tidak sah,” ujar Yusril di gedung bundar Kejaksaan Agung hari ini.
Ia menambahkan, apa pun yang dilakukan Jaksa Agung dan bawahannya secara hukum juga dipandang tidak sah dan tidak membawa akibat hukum bagi masyarakat Indonesia. Bahkan, menurut dia, rakyat Indonesia berhak meminta Polri menangkap Hendarman Supandji dan seluruh bawahan yang diusulkannya.
Ia merujuk pada pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang mengatakan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara sehingga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Yusril menambahkan, Jaksa Agung merupakan bagian dari Kabinet Indoensia Bersatu Jilid I yang usia jabatannya sama dengan usia jabatan Presiden yang memilihnya, yaitu lima tahun. Menurut Yusril, jabatan kabinet tersebut berakhir pada 20 Oktober 2009.
“Hendarman hanya dilantik untuk Kabinet Indonesia Bersatu I yang otomatis berakhir jabatan pada tahun kemarin, tapi kenapa sekarang masih menjabat?” ujarnya.
Arie Firdaus