Topik
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Poso dan Musi Rawas
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, serta Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Sebab, pemohon tak bisa membuktikan tuduhannya bahwa terjadi kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif dalam pemilihan tersebut.
"Mahkamah berkesimpulan dalil pemohon tidak terbukti. Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/7).
Pemohon untuk sengketa Poso adalah Hendrik Gary Lyanto dan Abdul Muthalib Rimi, yang menjadi juru kunci dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso. Keduanya hanya mendapat 18.992 suara atau 16,32 persen dari total suara di kabupaten itu. Pemenang dalam pemilihan tersebut adalah Piet Inkiriwang dan Syamsuri.
Adapun pemohon dari Musi Rawas adalah Mohammad Isa Sigit dan Agung Yubi Utama. Mereka menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Musi Rawas yang memenangkan pasangan nomor urut 2, Ridwan Mukti dan Hendra Gunawan.
Sejauh ini, Mahkamah telah menerima lebih dari 60 perkara hasil pemilihan umum daerah, dan baru memutus sekitar 30 perkara.
BUNGA MANGGIASIH





