Infografis
Putusan KPPU Soal Kartel Fuel Surcharge Dinilai Kontraversi
TEMPO Interaktif, Jakarta -Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas sembilan maskapai penerbangan yang dinyatakan melakukan kartel fuel surcharge atau biaya tambahan atas bahan bakar dinilai kontraversi.
Hal itu hasil eksaminasi yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) dan dipaparkan hari ini.
Dalam eksaminasi, terdapat lima aspek dari segi hukum formil yang dipertanyakan terkait putusan tersebut. Pertama, data statistika yang digunakan KPPU bukan data yang aktual, melainkan indirect evidence atau asumsi.
Kedua, tidak ada bukti bahwa telah terjadi kesepakatan kartel yang dimaksud, baik tertulis maupun tidak tertulis. "Apakah dalam pasar yang pesertanya relatif banyak masih dapat disebut kartel, padahal kenyataannya beberapa tahun terakhir telah terjadi perubahan pangsa pasar," kata Prof. Dr. Ine S. Ruky, M.Sc dari FH-UI, salah seorang pembicara tentang hasil eksaminasi .
Kemudian, saksi-saksi yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan tidak melakukan pengambilan sumpah. Selanjutnya, tidak ada pihak ketiga yang mengajukan permohonan ganti rugi karena merasa dirugikan. "KPPU selalu menekankan, kartel fuel surcharge merugikan konsumen. Ada tidak konsumen yang merasa dirugikan?" kata Ine.
Dalam hal ini, KPPU menetapkan sanksi dibayarkan ke negara, bukan pihak yang merasa dirugikan.
Kelima, regulasi yang mengatur penerapan fuel surcharge, dalam hal ini Keputusan Menteri Perhubungan baru disahkan tanggal 14 April 2010, sedangkan periode yang dipermasalahkan adalah selama tahun 2006-2009.
Hadir sebagai pembicara antara lain Prof. Dr. Ningrum Natasya, SH. Mli dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Erman Radjaguguk, SH LLM, Phd dari UI, serta Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti.
Kesembilan maskapai antara lain PT Garuda Indonesia Airlines (Persero), PT Sriwijaya Air, PT Mentari Nusantara Airlines (Persero), PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Kartika Airlines. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan denda dan ganti rugi total senilai Rp 80 miliar dan Rp 505 miliar.
ADISTI DINI INDRESWARI





