Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerusuhan di Kediri akibat Polisi Menyerbu Pengunjuk Rasa  

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Kediri: Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Al Haraka, Munasir Huda, menuding polisi sebagai penyebab kerusuhan di lokasi perkebunan PT Sumber Sari Petung (SSP) di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Menurut Munasir, warga dari tiga desa sebenarnya hanya ingin berunjuk rasa di lokasi perkebunan. Mereka memprotes tindakan PT SSP yang masih mengusai lahan sengketa di lereng Gunung Kelud itu. "Polisi justru menyerbu menggunakan senjata api," kata Munasir, Kamis (1/7).

Tindakan polisi itu justru membuat warga marah dan belakangan muncul aksi pengerusakan. "Warga sebelumnya sudah sepakat hanya berunjuk rasa tanpa merusak infrastruktur perusahaan," kata Munasir.

Munasir membenarkan jika dalam aksi itu ada agenda memanen cengkeh di atas lahan sengketa yang ditanam warga. Aksi tersebut merupakan simbolisasi atas berlarut-larutnya penyelesaian sengketa lahan. Namun untuk aksi perusakan yang dilakukan sejumlah orang bercadar, Munasir mengaku tidak tahu menahu.

Sengketa lahan ini bermula dari habisnya masa Hak Guna Usaha (HGU) PT SSP atas 654 hektar lahan di Kecamatan Ngancar, pada 1998. Pemerintah Kabupaten Kediri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mengeluarkan surat keputusan pengembalian lahan tersebut kepada negara, dengan 250 hektar diantaranya diberikan kepada warga sekitar hutan untuk dikelola.

Keputusan itu membuat PT SSP meradang dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lembaga peradilan ini mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan pengembalian HGU kepada PT SSP pada tahun 2004. “Sejak itu warga di sini kehilangan mata pencaharian,” kata Munasir.

BPN selaku pemegang otoritas pengelolaan lahan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan PTUN tadi. Namun Mahkamah Agung menolak permohonan itu dan tetap memberikan hak penguasaan lahan kepada PT SSP melalui Surat Keputusan Mahkamah Agung nomor 503 tangga 8 Januari 2008.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah hukum yang seharusnya selesai setelah keputusan Mahkamah Agung itu ternyata bertambah semrawut setelah pemerintah Kabupaten Kediri justru mengeluarkan surat keputusan bupati yang memberikan hak pengelolaan lahan kepada warga. SK itulah yang dipergunakan warga untuk terus menuntut hak atas tanah tadi. “Mestinya pemerintah daerah tidak lepas tangan setelah mengeluarkan SK itu,” kata Munasir.

Tekanan yang sama disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Prijantoro. Menurut dia pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkesan lepas tangan dalam sengketa ini. Harusnya lembaga itu duduk bersama dengan warga dan PT SSP untuk membahas penyelesaiannya. “Jangan polisi ditabrakkan terus dengan warga,” katanya.

Namun demikian sebagai aparat penegak hukum polisi akan tetap mengawal keputusan Mahkamah Agung yang memberikan hak kepada PT SSP. Selama itu pula dia meminta warga tidak melakukan tindakan anarkis jika tidak ingin ditindak polisi.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

51 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat


Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan slayer yang dikenakannya saat mengikuti debat Cawapres keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.


Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.


Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Sejumlah siswa SD berjalan di antara puing-puing kebakaran perkampungan padat penduduk Kapuk Muara di Penjaringan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Sekitar 1.000 warga dari 200 kepala keluarga mengungsi akibat rumah mereka hangus dalam kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/7) di perkampungan padat penduduk tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan


Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.


Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang putusan sengketa tanah di klaster perumahan di Paramount Land, Tangerang Selatan, Senin 31 Juli 2023. Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan obyek dua bidang tanah seluas total 7800 meter persegi. (Istimewa)
Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.


Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.


Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono
Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.