Makam Mbah Priok. ANTARA/Yudhi Mahatma
Topik
Dewan Bantah Dugaan Gratifikasi Dalam Kasus Penertiban Makam Mbah Priuk
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membantah adanya gratifikasi yang diterima anggota dewan dalam kasus penertiban makam Mbah Priuk. "Saya tidak menerima," ujar Ketua Tim Pencari Fakta, Lulung Lunggana, Jumat (2/67).
Lulung mengakui bahwa dirinya telah menerima surat permohonan klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak empat hari lalu. Surat itu ditandatangani Deputi bidang Pencegahan KPK, Eko SoesamtoTjiptadi, pada tanggal 22 Juni. Menurut rencana, kata Lulung, bantahan atas surat tersebut akan ia sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pekan depan akan saya balas lewat surat," katanya.
Dugaan gratifikasi diketahui KPK berdasarkan laporan masyarakat. Informasi itu menyatakan adanya aliran sejumlah dana kepada sejumlah anggota dewan dalam insiden makam Mbah Priok. Insiden yang menewaskan tiga petugas satpol PP dan melukai ratusan orang itu meledak ketika ribuan petugas akan menggusur bangunan di samping makam Mbah Priok. Langkah penyelidikan ditempuh dewan dengan membentuk Tim Pencari Fakta dan menggunakan hak interpelasi.
Indikasi gratifikasi tampak dari penghalusan butir-butir rekomendasi yang akan disampaikan dewan kepada Gubernur DKI Jakarta. Strategi itu ditempuh guna menghadang arus penggunaan hak angket. Namun tudingan itu dibantah Lulung. "TPF hanya mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Tugas kami sudah selesai sejak tanggal 18 Mei. Data yang kami peroleh setelah itu disimpulkan tim perumus," katanya.
Bantahan juga datang dari anggota TPF, Maman Firmansyah. "Hingga kini saya belum menerima surat dari KPK. Tapi saya tegaskan, saya tidak menerima apapun. Bukannya mau membantah. Karena pada saat perumusan saya tidak dilibatkan dan sedang berada di Jeddah," katanya.
Ketua Tim Perumus, Sayogo Hendrosubroto membantah dugaan penghalusan butir-butir rekomendasi. Menurut dia, kesimpulan yang dibuat tim perumus sudah sejalan dengan pandangan fraksi-fraksi. "Coba lihat! rekomendasi yang kami buat pasti lebih tajam dari hasil TPF Palang Merah Indonesia atau Komnas HAM," katanya.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo ikut memberikan bantahan. "Seribu persen saya jamin. Tidak ada uang APBD yang digunakan untuk urusan itu," katanya. Dia menegaskan bahwa pemerintah sudah menjalankan semua rekomendasi dewan terkait masalah tersebut. Tidak terkecuali dengan sangsi terhadap sejumlah pejabat yang diduga melakukan kesalahan. "Sudah ada yang diberhentikan, dan ada yang saya beri peringatan. Mau diapain lagi? Mau disembelih?" ujarnya dengan nada berang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, surat permintaan klarifikasi mesti direspon oleh semua anggota dewan. Menurut ketentuan, setiap pemberian yang bernuansa gratifikasi harus dikembalikan oleh setiap pejabat negara dalam waktu 30 hari. "Kalau membantah, itu hak mereka," katanya.
RIKY FERDIANTO





