TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengatakan tetap akan menolak pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Yusril juga akan melawan penyidik jika dia dipanggil secara paksa. "Kalau yang memanggil itu gadungan, apa Anda mau?" kata Yusril dengan nada tinggi melalui telepon kemarin.
Kamis lalu, Yusril, yang datang ke gedung Kejaksaan Agung, menolak diperiksa sebagai tersangka. Yusril malah mempermasalahkan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang, menurut dia, tidak pernah diangkat dengan keputusan presiden dan dilantik untuk jabatan tersebut. Menurut Yusril, Hendarman sebagai Jaksa Agung merupakan bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu I, yang masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2009. Setelah itu, Hendarman belum pernah dilantik lagi.
Selain mempersoalkan legalitas jabatan Jaksa Agung, Yusril melaporkan Hendarman ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Soal langkah hukum apa yang akan dia lakukan bila dipanggil paksa, Yusril tak bersedia menjelaskan. "Lihat nantilah," kata dia.
Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Harun al-Rasyid, menyatakan keabsahan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak perlu dipermasalahkan. "Pelantikan Jaksa Agung cukup satu kali saja," ujar Harun kepada Tempo kemarin.
Menurut Harun, jabatan Jaksa Agung berbeda dengan jabatan menteri, yang mengikuti masa jabatan presidennya. "Jadi tidak perlu dilantik lagi." Karena itu, Harun berpendapat semua kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung pun sah. "Kenapa tidak sah?" kata Harun balik bertanya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, menyesalkan perlawanan Yusril. Menurut dia, pemeriksaan kasus korupsi Sisminbakum, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 417 miliar, tidak boleh dihentikan. Pemeriksaan Yusril, menurut Denny, tidak bisa dikaitkan dengan administrasi Jaksa Agung.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan posisi Hendarman bisa jadi bermasalah. Meski begitu, senada dengan Denny, Mahfud mengatakan pemeriksaan terhadap Yusril sebagai tersangka bisa tetap dinyatakan sah. Asalkan kasus Yusril ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Direktur Penyidik Kejaksaan Agung yang sah.
Kasus Sisminbakum bermula pada 2001, ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman melaksanakan proyek pendaftaran badan hukum secara online. Kejaksaan Agung, yang mengusut kasus ini sejak akhir 2008, menemukan bahwa biaya yang dipungut dari notaris pemohon akta perusahaan tidak masuk ke kas negara. Selain mengalir ke perusahaan rekanan, duit mengalir ke sejumlah pejabat Departemen Kehakiman--kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
l EKO ARI WIBOWO | PINGIT ARIA