Namun Yusril emoh menanggapi pernyataan itu. “Saya hargai. Itu hak mereka. Tapi saya belum ada komentar untuk itu,” kata Yusril, Minggu (4/7).
Kamis pekan lalu, Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan Yusril sebagai tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum. Meski memenuhi panggilan, tapi Yusril menolak diperiksa karena Yusril menganggap jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung ilegal.
Selain Yusril, Kejaksaan Agung juga menjadwalkan pemeriksaan tersangka lain, Hartono Tanoesudibjo. Tapi hartono sudah pergi ke Taiwan pada 24 Juni lalu, tepat sehari sebelum Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat permohonan cegah berpergian ke luar negeri dari Kejaksaan Agung.
CORNILA DESYANA