Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker: Orang Tua Yang Pekerjakan Anak Bisa Dipidana

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -    Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan orang tua yang mempekerjakan anak bisa diancam hukuman penjara. "Saya sekarang menyatakan warning kepada perusahaan dan orang tua yang memperkerjakan anak," kata Mehaimin usai memberi sambutan pada Hari Dunia Menentang Pekerja Anak di Hotel Borobudur, Senin (5/7)

Para pelanggar bisa dijerat Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan UU tentang Ratifikasi Konvensi ILO pada Pekerjaan terburuk untuk anak (UU No.20 Tahun 1999 dan UU No 1. Tahun 2000) atau UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Itu warning, kami peringatkan sekali, lalu ditindak sesuai hukum," kata Muhaimin. 

Pemerintah kini berada dalam kurun pertama Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang dibagi dalam 3 tahapan dalam 20 tahun. TDiantaranya,  sosiali sasi bentuk-bentuk terburuk pekerja anak. Hasil sosialiasi terlihat dengan dibentuknya Komite Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak di 29 propinsi Dan 130 kabupaten dan kota.

Perwakilan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jakarta Peter Van Rooij menyatakan, meski banyak kemajuan, jumlah pekerja anak masih signifikan. Survei Badan Pusat Statistik pada Agustus 2009 menyatakan masih ada sekitar 4 juta anak usai 5-17 tahun yang secara ekonomi aktif, dan 1,7 anak-anak ini masuk dalam kategori pekerja anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi, Peter menambahkan, ILO mengakui kepedulian pemerintah sudah jauh lebih baik ketimbang sepuluh tahun silam. "Terobosan pengurangan pekerja anak dengan program bantuan bersyarat adalah satu kemajuan penting," jelasnya. Bantuan tunai bersyarat atau Program Keluarga Harapan diintegrasikan dengan program pengurangan pekerja anak. Program ini masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014.

Dianing Sari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

29 Maret 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima audiensi Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos di Kemnaker, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

Diperlukan beberapa hal untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.


Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

9 Juli 2020

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan secara daring (online) memberikan banyak manfaat, misalnya meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi untuk para pesertadidik.
Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi Covid-19 ternyata memiliki tantangan salah satunya adalah membuat anak rentan jadi pekerja anak.


Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

24 Juni 2019

Para keluarga korban kebakaran pabrik korek api menunggu proses identifikasi jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019.  Kebakaran hebat melahap pabrik korek api atau mancis di Jalan Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat 22 Juni 2019, sekitar pukul 12. 15 WIB. ANTARA/Septianda Perdana
Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

Selain tidak berizin, pabrik mancis yang terbakar Jumat lalu juga terbukti mempekerjakan anak - anak di bawah umur.


Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

23 April 2017

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise saat mengunjungi rumah Daeng Te'ne (keluarga korban) di kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, 11 Mei 2016. Kunjungan ini terkait kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kandung, Jamaluddin (34) terhadap anak kandungnya, MA(5) pada Kamis (05/05). TEMPO/Sakti Karuru
Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menegaskan bahwa anak berusia 0-18 tahun dilarang bekerja.


Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

14 Februari 2017

Warung remang-remang. TEMPO/Yosep Arkian
Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

Polres Depok menangkap muncikari Mami alias Heni dan Andika (27), yang menyekap dua anak remaja asal Depok untuk dijadikan pemandu lagu di Bekasi.


Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

24 Januari 2017

Tajudin Bin Tatang Rusmana bersama keluarganya saat tiba di rumahnya di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Penjual cobek yang menjadi terdakwa eksploitasi anak itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 12 Januri 2017. Tim Kuasa Hukum.
Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

Tajudin tak menyangka akan diberi pekerjaan oleh Dedi.


Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

15 Januari 2017

Tajudin Bin Tatang Rusmana, 42 tahun, keluar dari Rumah Tahanan Tangerang, 14 Januari 2017. Terdakwa eksploitasi anak itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 12 Januri 2017. Foto: Dokumentasi LBH Keadilan Tangerang Selatan.
Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

Tajudin baru bisa keluar penjara setelah dua hari vonis bebas yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Tangerang.


Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

23 Mei 2016

Seorang buruh anak berada di pertambangan batu bara tradisional Jharia. Pekerjaan ini sangat berbahaya bagi anak-anak, terutama mereka diupah dengan sangat rendah untuk pekerjaan yang sangat berat. Jharia, India. Jonas Gratzer/Getty Images
Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

Mereka tak mampu mengirim Shivani yang baru berusia 15 bulan ke tempat penitipan anak.


Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

28 Maret 2016

Sejumlah joki 3 in 1 menggunakan anak-anak sebagai alat bekerja mencari pengguna jasa para pengendara yang melintas di sekitar kawasan Jl Asia Afrika, Jakarta, Selasa (3/4). TEMPO/Subekti. 20120403.
Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

Anak dijadikan sumber nafkah orang tua dengan harga sewa Rp 200 ribu.


Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

18 Februari 2016

Pekerja tengah menguliti ular di Desa Kertasura, Cirebon, Jawa Barat, 15 Februari 2016. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan fasilitas dan kemudahan khusus untuk pekerja yang berada di delapan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK