Topik
Pengedar Ganja Ditangkap di Siang Bolong
TEMPO Interaktif, Cianjur - Nekat benar para pengedar ganja ini. Mereka bertransaksi di siang bolong. Polisi pun akhirnya menangkap tiga orang pengedar tersebut. Ketiganya ditangkap saat bertransaksi di Jalan Raya Bandung, tepatnya di Cipeunyeum Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Senin (5/7) siang.
Dari tangan para pelaku polisi menyita 26 kilogram ganja kering siap edar yang disimpan di dalam sebuah mobil boks.
Penangkapan ketiga orang itu, Abdul Majid, 30 tahun, Riswan, 26 tahun, dan Aang Nida, 18 tahun, berkat laporan warga sekitar yang mencurigai adanya transaksi barang haram itu di pinggir jalan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung mengecek ke lokasi.
Ketika polisi datang, salah seorang pelaku mencoba melarikan diri. Namun, pada saat itu juga polisi langsung membekuknya. Polisi menggiring ketiga pelaku ke Markas Polsek Bojongpicung beserta barang bukti berupa ganja kering seberat 26 kilogram serta satu unit mobil boks dan satu unit sepeda motor yang dipergunakan para pelaku. Penangkapan tersebut lantas dilaporkan pula ke Markas Kepolisian Resor Cianjur.
Saat diperiksa polisi, Abdul Majid mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang di daerah Bogor. "Saya hanya disuruh untuk membawa dan menyerahkan barang itu," ujar dia.
Pihak kepolisian menyatakan sedang melakukan pengejaran terhadap orang yang disebut-sebut pemilik barang haram tersebut atas keterangan dari para pelaku. Menurut Kepala Polres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Joko Hari Utomo, ketiga tersangka merupakan pengedar ganja antardaerah yang sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian. "Kami sudah lama mencari dan mengintai gerak-gerik mereka. Sekarang kasus ini sedang dalam pengembangan," ujar Joko di Cianjur, Senin (5/7).
DEDEN ABDUL AZIZ





