Polisi menahan Anton atas tuduhan pembalakan hutan lindung Pulau Bunyu Bulungan. Polisi menangkap Anton di Jakarta setelah beberapa kali mangkir dari proses penyidikan kepolisian. “Tersangka tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. Setiap kali dipanggil selalu dibalas dengan izin sakit dari dokter,” kata Iswahjuddin.
Saat itu juga, kata Iswahjuddin, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur.
Anton ditetapkan polisi sebagai tersangka pembalakan hutan lindung Pulau Bulungan. Dia dianggap bertanggung jawab saat perusahaanya membabat hutan lindung seluas 3 hektare untuk pertambangan batu bara. “Perusahaanya hanya memegang izin kuasa pertambangan dikeluarkan Kabupaten Bulungan. Namun saat bekerja, perusahaan ini membuka kawasan hutan lindung tanpa izin Menteri Kehutanan,” kata Ismahjuddin.
Aktivitas penambangan batu bara di Pulau Bunyu Bulungan sudah mulai terdeteksi sejak 2007 silam. Lewat investigasi serta laporan masyarakat, ekosisitem Pulau Bunyu terancam pertambangan batu bara.
SG WIBISONO