TEMPO Interaktif, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri belum memiliki solusi konkrit atas sengketa lahan antara warga lereng Kelud dengan PT Sumber Sari Petung. Warga hanya diminta tidak melakukan perlawanan fisik seperti insiden pekan lalu.
Juru bicara Pemerintah Kabupaten Kediri Eko Setiyono mengatakan sengketa lahan antara warga Desa Sempu, Babadan, dan Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, dengan perusahaan perkebunan PT Sumber Sari Petung (SSP) berada di wilayah hukum. Karena itu pemerintah tidak bisa banyak berbuat untuk membantu penyelesaiannya. “Percayakan saja pada proses hukum,” katanya kepada Tempo, Senin (5/7).
Menurut Eko, Bupati Sutrisno sangat menyayangkan terjadinya bentrokan warga dengan aparat kepolisian pekan lalu. Selain berdampak pada rusaknya tanaman cengkih yang diperebutkan, sedikitnya 10 unit rumah dan dua kendaraan milik karyawan perkebunan rusak parah. Selain melepaskan peluru tajam untuk meredam kemarahan warga, polisi juga menangkap tiga warga yang terlibat aksi anarkis itu.
Eko menambahkan hingga saat ini pemerintah daerah belum menemukan jalan keluar untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Sebab beberapa kali pembahasan yang melibatkan perwakilan warga dengan lembaga parlemen setempat tak pernah membuahkan hasil. “Kami hanya minta kedua pihak bisa menahan diri,” katanya.
Sikap tersebut disesalkan Wakil Direktur Al Haraka Munasir Huda, lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi warga dalam sengketa ini. Menurut Huda pemerintah daerah tidak bertanggung jawab atas Surat Keputusan (SK) Bupati yang pernah dikeluarkan beberapa tahun lalu.
Dalam surat tersebut Bupati Kediri menyatakan jika 250 hektare lahan perkebunan berhak dikelola warga. “Surat itu untuk memperkuat keputusan Badan Pertanahan Nasional yang juga memihak kami,” kata Huda yang masih menyimpan salinan SK tersebut.
Huda sendiri tidak bisa menjamin kondisi keamanan di wilayah konflik selama sikap pemerintah seperti ini. Sebab aksi unjuk rasa yang berunjuk bentrokan kemarin sebenarnya ditujukan kepada pemerintah agar bisa bertindak responsif.
Sementara itu untuk meredakan ketegangan antara warga dengan PT SSP, Kepolisian Resor Kediri pagi ini menggelar mediasi. Diharapkan dari mediasi tersebut akan tercapai kesepakatan kedua pihak untuk menyelesaikan konflik di luar proses persidangan. “Kita ingin jalan damai dan menguntungkan kedua pihak,” kata Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Iman Prijantoro.
HARI TRI WASONO