Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud, janda pahlawan dituntut 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.
Dasar tuntutan JPU terhadap terdawa adalah terdakwa dinilai telah menempati rumah yang bukan haknya sesuai pasal 12 ayat 1 juncto 36 ayat 4 thn 1992 tentang perumahan dan pemukiman.
"Terdakwa cukup bukti untuk dinyatakan bersalah dengan bukti berupa keterangan saksi, fotokopi sertifikat HGB terhadap komplek prumahan cipinang dan surat ijin penempatan rumah dinas," kata JPU Ibnu Suud dalam dakwaannya di PN Jaktim, Senin (6/7).
Atas dakwaan bersalah itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan dan menolak tuntutan 2 bulan penjara dengan 4 bulan masa percobaan. Kiagus Ahmad Bs, kuasa hukum terdakwa mengatakan dengan dinyatakan bersalah maka mereka (janda pahlawan) tidak mempunyai hak untuk menempati rumah. "Karena itu kami akan tetap mengajukan pembelaan secara mati-matian," ujarnya usai sidang.
Jika mereka dinyatakan bersalah, lanjutnya, maka akan banyak penghuni rumah dinas yang akan dilaporkan ke polisi. "Itu kami sebut kriminalitas terhadap penghuni rumah dinas."
Menurut Kiagus, ada beberapa faktor yang menjadi penolakan dan keberataan dakwaan JPU terhadap janda pahlawan. Pertama, saksi ahli sudah menyatakan bahwa kasus ini harus dihentikan karena objek sengketa sedang diperiksa oleh MA. Kedua, mereka sudah memiliki surat ijin penempatan dan mereka telah lama mengajukan permohononan untuk membeli rumah dinas. Ketiga, jaksa sebenarnya punya kewenangan untuk menghentikan penuntutan karena terdakwa sudah lanjut usia.
"Dengan pernyataan bersalah itu, kami menganggap ini menjadi preseden bagi para instansi yang memiliki rumah dinas untuk melaporkan para penghuni yang telah menempati rumah dinas itu. Kami akan berjuang maksimal dalam pembelaan," papar Kiagus.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 13 Juli nanti dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa janda pahlawan.
ROSALINA